iPhone di Blitar Disewa 3 Hari Tak Dikembalikan dan Digadaikan Rp3 Juta, Korban Lapor Polisi
faridmukarrom September 04, 2026 05:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR – Seorang warga melaporkan dugaan penggelapan iPhone yang disewakannya kepada seorang penyewa di wilayah Blitar, Jawa Timur.

iPhone tersebut awalnya disewakan kepada terduga pelaku selama tiga hari dengan tarif Rp120.000 per hari.

Namun, setelah masa sewa berakhir, handphone tersebut tak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.

Korban kemudian berusaha menghubungi penyewa untuk menanyakan keberadaan iPhone tersebut.

Akan tetapi, korban mengaku kesulitan menghubungi penyewa karena mendapatkan jawaban yang dinilai berbelit-belit.

"Dihubungi kayak berbelit-belit susah. HP-nya saya lacak di Slemanan Udanawu itu udah ketemu, tapi ternyata HP-nya sudah digadaikan ke orang itu," ujar korban.

Baca juga: Persik Kediri Lepas 2 Pemain, Chechu dan Wigi Pratama Tinggalkan Macan Putih

Korban kemudian mendapatkan informasi bahwa iPhone miliknya telah digadaikan oleh penyewa.

Berdasarkan informasi yang diterima korban, iPhone tersebut digadaikan dengan nilai sekitar Rp3 juta.

Mengetahui barang miliknya telah digadaikan, korban kemudian memilih melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center 110 Polres Blitar Kota.

Layanan Call Center 110 merupakan layanan kepolisian yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian secara gratis.

Polisi Datangi Hotel Tempat Terduga Pelaku Berada
Setelah menerima laporan tersebut, petugas Polres Blitar Kota langsung menindaklanjutinya.

Petugas kemudian mencari keberadaan terduga pelaku hingga diketahui berada di sebuah hotel di Kota Blitar.

Polisi selanjutnya mendatangi kamar hotel tempat terduga pelaku berada.

Terduga pelaku yang berada di dalam kamar kemudian dibangunkan oleh petugas dan dimintai keterangan mengenai keberadaan iPhone yang sebelumnya disewanya.

Saat dimintai keterangan, terduga pelaku mengaku bahwa iPhone tersebut telah digadaikan dengan nilai Rp3 juta.

Ia juga menyebut bahwa barang tersebut telah diambil oleh ayahnya.

Namun, keterangan tersebut dibantah oleh korban.

Menurut korban, iPhone miliknya hingga saat itu masih belum diambil dan belum kembali ke tangannya.Dalam video penanganan laporan tersebut, korban juga menyampaikan apresiasinya terhadap respons kepolisian setelah dirinya menghubungi layanan 110.

Korban menilai petugas Polres Blitar Kota cukup cepat merespons laporan yang disampaikannya.

Petugas bahkan langsung datang ke lokasi keberadaan terduga pelaku untuk menindaklanjuti dugaan penggelapan iPhone tersebut.

Kasus ini selanjutnya ditangani oleh pihak kepolisian untuk mengetahui secara pasti kronologi dan keberadaan iPhone milik korban.

(Dewi Larasati/tribunmataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.