FGD Ubhara Dorong Model Pemulihan Terpadu bagi Mantan Pecandu Narkoba
Musahadah September 04, 2026 06:32 PM

 

SURYA.CO.ID I SURABAYA — Tim Peneliti LPPM Universitas Bhayangkara Surabaya mendorong terbentuknya model pemulihan terpadu bagi mantan pecandu narkoba agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar secara daring melalui Zoom, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari Pendanaan Tahun Kedua Penelitian Fundamental Reguler (PFR) dengan nomor kontrak 006/LL7/DT.05.00/PM-LANJUTAN/2026 LLDIKTI 7 dan nomor kontrak 004/VI/2026/LPPM/PL/UBHARA.

FGD bertema "Membangun Model Intervensi Terintegrasi Berbasis Keadilan Transformatif untuk Mendukung Pemulihan Sosial dan Ekonomi Pecandu Narkoba" tersebut dipandu Nuruz Zakiyatul Mufidah, S.H., M.H. sebagai moderator.

Sekitar 30 peserta dan narasumber dari berbagai unsur mengikuti forum tersebut. Mereka berasal dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BNN, balai latihan kerja, pesantren rehabilitasi, serta akademisi.

Baca juga: Mesin Pemintal Tali Plastik Karya Akademisi Ubhara Surabaya untuk Bank Sampah Go Green Sampang

Dalam diskusi, para peserta menyimpulkan bahwa kerangka hukum rehabilitasi sebenarnya sudah tersedia. Namun, persoalan muncul setelah proses rehabilitasi selesai karena penanganan lanjutan masih terputus sehingga risiko kekambuhan tetap tinggi.

Ketua Tim Peneliti, Siti Ngaisah, S.H., M.H., mengatakan persoalan narkotika tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum.

"Penyalahgunaan narkotika menyangkut kesehatan, sosial, ekonomi, keluarga, dan pekerjaan. Pendekatan yang hanya berorientasi pada penghukuman belum mampu menjawab persoalan pemulihan secara menyeluruh," ujarnya.

Menurut dia, persoalan terbesar yang ditemukan tim peneliti adalah fragmentasi antarinstansi. Proses rehabilitasi kerap berhenti ketika seseorang kembali ke lingkungan masyarakat.

LPPM Dorong Penelitian Berdampak pada Kebijakan

Ketua LPPM Universitas Bhayangkara Surabaya, R. Dimas Adityo, S.T., M.T., menyatakan dukungan terhadap pendekatan multipihak yang digunakan dalam penelitian tersebut.

"LPPM mendorong penelitian yang tidak berhenti pada laporan, tetapi berdampak pada kebijakan. Kehadiran para narasumber dari berbagai instansi hari ini memastikan hasil penelitian ini benar-benar berpijak pada praktik di lapangan," katanya.

Dari sisi penegakan hukum, Aiptu Pangrekso Yuswono, S.H., penyidik Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa ruang rehabilitasi bagi pengguna narkoba telah terbuka sejak berlakunya Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ia menyebut prosedur rehabilitasi bertumpu pada hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu yang terdiri atas tim dokter dan tim hukum. Salah satu syaratnya, barang bukti tidak lebih dari pemakaian satu hari dan yang bersangkutan tidak terlibat jaringan peredaran.

"Secara aturan, jalan rehabilitasi sudah terbuka. Persoalannya justru muncul setelah rehabilitasi selesai. Potensi kekambuhan masih tinggi, dan tidak jarang orang yang sama kembali kami tangani," ujarnya.

Kejaksaan Soroti Risiko Kekambuhan

Keluhan serupa disampaikan Kejaksaan Negeri Surabaya. Kasubsi Penuntutan, M. Farakhan Magriby Abdullah, S.H., menyatakan penuntutan terhadap perkara penyalahgunaan narkotika kini diarahkan pada rehabilitasi sepanjang syaratnya terpenuhi.

"Apabila rekomendasi hasil asesmen dari BNN sudah terbit, penuntutan kami lakukan dengan pasal rehabilitasi, yaitu Pasal 127 UU Narkotika dengan memperhatikan Pasal 54 dan Pasal 103," jelasnya.

Kebijakan itu, kata dia, berpijak pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 yang mensyaratkan tersangka bukan produsen, bandar, pengedar, atau kurir, serta belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali.

"Tetapi kendala kami sama dengan kepolisian: mantan pecandu yang sudah direhabilitasi tetap berpotensi kambuh."

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dr. Nurnaningsih Amriani, S.H., M.H., memberikan perspektif dari ruang persidangan.

Menurutnya, hakim memiliki dasar yang kuat untuk menempatkan penyalah guna ke lembaga rehabilitasi sepanjang didukung hasil asesmen terpadu.

"Yang perlu dipastikan adalah kualitas asesmen dan kesiapan lembaga rehabilitasi yang akan menerima, karena putusan rehabilitasi hanya bermakna jika programnya benar-benar berjalan," ujarnya.

BNN Dorong Dukungan Keluarga dan Lingkungan

Menjawab persoalan kekambuhan, BNN Kota Surabaya memaparkan program pascarehabilitasi.

Choirudin, S.E. dan Lukman Hakim, S.H. dari fungsi Pemberdayaan Masyarakat menjelaskan bahwa BNN melakukan monitoring melalui program home visit.

"Melalui home visit, kami tidak hanya memantau kondisi klien, tetapi juga bersosialisasi kepada lingkungan sekitar agar masyarakat mau menerima kembali mantan pecandu," kata Choirudin.

Ia menambahkan, BNN juga menyediakan program vokasional berupa pembekalan keterampilan dan pelatihan kerja sebagai bekal klien kembali ke masyarakat.

Ika Nur Widiyati, S.ST. dari fungsi Rehabilitasi BNN Kota Surabaya menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan sangat bergantung pada dukungan keluarga dan lingkungan.

"Rehabilitasi di dalam layanan bisa berjalan baik, tetapi jika lingkungan tempat klien kembali tidak berubah, risiko kambuh akan selalu ada," ujarnya.

FGD ini juga diikuti Ir. Onie Meiyanto, S.Pd., M.Tr.T. dari Balai Latihan Kerja Kota Surabaya dan Endro Priyantono, S.Pd. dari Pondok Pesantren TQN Suryalaya, serta ditutup akademisi Ubhara Dr. Djoko Sumaryanto, S.H., M.H.

Hasil FGD ini akan menjadi bahan penyusunan laporan penelitian, model kebijakan intervensi, policy brief, serta rekomendasi kebijakan bagi pemangku kepentingan di tingkat daerah maupun nasional.

Penulis: 

Bagus Ananda Kurniawan, S.Ap., M.AP, Dosen Prodi Administrasi Publik, Fisip Ubhara Surabaya 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.