TRIBUNWOW.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang tengah digodok DPR RI akan difokuskan untuk menangani konflik pertanahan di Indonesia.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengatakan RUU ini tidak dimaksudkan untuk mengatur tata kelola tanah secara umum, melainkan menyiapkan instrumen hukum untuk menyelesaikan konflik agraria.
Hal itu disampaikan Bob saat menjelaskan perkembangan draf RUU Pengaturan Reforma Agraria di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026).
Menurut Bob, perbedaan utama RUU tersebut dengan Undang-Undang (UU) Pokok Agraria terletak pada ruang lingkupnya.
UU Pokok Agraria mengatur kebijakan, penggunaan, status, dan tata kelola tanah secara luas, sedangkan RUU Reforma Agraria diarahkan lebih spesifik pada persoalan konflik pertanahan.
Baca juga: Saddil Ramdani Semakin Dekat ke Persebaya Surabaya, Persib Bandung segera Launching 1 Nama Krusial
"Bedanya, Undang-Undang Pokok Agraria memang sebuah tatanan bagaimana tatanan itu isinya tata kelola terkait dengan kebijakan, pengaturan dan sebagainya tentang tanah, tentang penggunaan tanah, tentang status tanah dan sebagainya. Itu diatur di dalam Undang-Undang Pokok Agraria," kata Bob.
Dengan fokus tersebut, RUU ini diarahkan untuk menyediakan instrumen dan struktur hukum yang dapat menangani konflik agraria.
Bob mengatakan negara nantinya akan membentuk lembaga atau legal structure baru untuk tujuan tersebut.
"Ada lembaga, legal structure untuk dapat menyelesaikan konflik-konflik yang selama ini tentang terkait dengan agraria tadi," ucap politikus Partai Gerindra itu.
Dari sisi proses legislasi, draf RUU Pengaturan Reforma Agraria akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Tahap ini menjadi langkah awal sebelum RUU dibahas bersama pemerintah.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Saksi Beberkan Alokasi Uang Riyal untuk Panja DPR
Setelah ditetapkan dalam paripurna, DPR akan menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah untuk kemudian melanjutkan pembahasan bersama.
Bob memastikan proses pembahasan tidak dilakukan secara tertutup.
DPR akan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna atau meaningful public participation untuk menerima masukan masyarakat.
Partisipasi publik tersebut menjadi bagian penting karena substansi RUU masih berada dalam proses pembahasan. Masukan masyarakat nantinya akan menjadi bahan untuk menilai apakah rancangan aturan tersebut mampu menjawab persoalan konflik agraria yang selama ini terjadi.
(Tribun-Video.com)