Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ratusan mahasiswa dari Universitas Bengkulu, Universitas Prof Hazairin, Universitas Dehasen, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Universitas Muhammadiyah Bengkulu menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Bengkulu, pada Jumat (4/9/2026).
Aksi tersebut dimulai sekitar pukul 15.30 WIB, dalam aksinya mereka tergabung Aliansi Bengkulu Mengingat, gabungan elemen ini menyuarakan keprihatinan mendalam atas jalannya roda pemerintahan dan penegakan hukum yang dinilai makin jauh dari kepentingan publik.
Melalui pernyataan resminya, aliansi ini menilai bahwa persoalan yang dihadapi masyarakat saat ini bukan lagi sekadar masalah sektoral.
Praktik korupsi yang merajalela, ketidakadilan hukum, tekanan terhadap ruang sipil, hingga konflik agraria yang menimpa petani dan buruh dianggap sebagai dampak langsung dari kebijakan negara yang menepi dari hak-hak rakyat.
Atas dasar kondisi tersebut, Aliansi Bengkulu resmi merilis 11 poin tuntutan krusial yang ditujukan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.
Minta Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Reformasi Hukum
Poin utama yang menjadi sorotan aliansi ini adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Mereka mendesak agar proses penyusunan draf undang-undang tersebut dilakukan secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi dari publik.
Selain itu, mereka juga menuntut penghentian tindakan represif serta kriminalisasi terhadap masyarakat sipil.
Praktik kekerasan, kriminalisasi petani, dan keberadaan premanisme di lingkar kekuasaan diminta untuk segera dibendung melalui reformasi hukum yang berkeadilan.
Soroti Supremasi Sipil, Agraria, dan Transparansi Koperasi
Isu pertahanan dan keterbukaan publik turut menjadi perhatian. Aliansi mendorong penegakan supremasi sipil serta transparansi penuh terkait pembangunan Yonif TP, mulai dari kejelasan anggaran, penggunaan lahan, dampak sosial, hingga batas kewenangan militer di ruang publik.
Di sektor ekonomi dan sosial, aliansi menuntut transparansi tata kelola Koperasi Merah Putih termasuk mekanisme pembentukan, pengawasan, dan sumber modalnya. Pihak swasta maupun pemerintah juga didesak untuk memulihkan lingkungan serta menyelesaikan ganti rugi atas kerusakan agraria di Provinsi Bengkulu.
Mendesak Tindakan Tegas KPK dan Penanganan Bencana
Tidak hanya isu nasional, aliansi ini juga menyentuh persoalan lokal yang berdampak langsung pada warga Bengkulu:
Pemberantasan Korupsi: Mendesak KPK mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu secara transparan dan segera menetapkan tersangka jika minimal dua alat bukti sah telah terpenuhi.
Penanganan Bencana & Lingkungan: Menuntut penuntasan pemulihan wilayah terdampak bencana (termasuk kebakaran hutan), usut tuntas penyebabnya, serta meminta Pemprov Bengkulu segera menangani titik abrasi kritis, khususnya di Desa Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah.
Distribusi BBM: Mendesak pemerintah merombak dan mengevaluasi alur distribusi BBM agar ketersediaannya merata serta tepat sasaran di seluruh wilayah Bengkulu.
Melalui deretan tuntutan tersebut, Aliansi Bengkulu Mengingat menegaskan agar negara segera mengembalikan orientasi pembangunannya demi keselamatan dan keadilan bagi seluruh rakyat.
Rincian Tuntutan Massa
Aliansi Bengkulu Mengingat menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Percepat pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara. Serta Transparansi dalam pembuatan draft RUU perampasan aset yang kami nilai terlalu ditutupi dalam ruang gelap.
2. Hentikan kriminalisasi dan represivitas terhadap masyarakat sipil serta lakukan reformasi hukum yang menjamin keadilan dan kepastian hukum. Serta hentikan pemeliharaan premanisme yang
terjadi di lingkar kekuasaan tanpa pandang dan pandang jabatan serta memandang kedekatan.
3. Tegakkan supremasi sipil dan transparansi pembangunan Yonif TP, termasuk keterbukaan mengenai dasar kebijakan, anggaran, penggunaan lahan, dampak sosial,serta batas kewenangan militer di ruang sipil.
4. Hentikan kriminalisasi dan konflik agraria, serta jamin perlindungan hukum terhadap petani dan masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah.
5. Menutut pemerintah memberikan kejelasan dan trasparansi terkait pelaksanaan koprasi merah putih, mulai dari mekanisme pembentukan, pengelolaan, sumber modal, pemilihan pengurus, hingga pola pengawasan dan pertanggung jawaban kepada masyarakat.
6. Mendesak percepatan penyelesaian ganti rugi dan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan agraria yang dilakukan oleh pihak swasta maupun pemerintah di Provinsi Bengkulu.
7. Mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menuntaskan pemulihan daerah yang terdampak bencana alam dan melakukan penanganan tuntas terhadap daerah yang masih terdampak bencana (kebakaran hutan) serta mengusut tuntas penyebab bencana tersebut.
8. Mendesak KPK mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa pandang bulu terhadap jabatan, kepentingan politik, maupun kedekatan dengan kekuasaan.
9. Mendesak KPK segera menetapkan tersangka apabila berdasarkan hasil penyidikan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala.
10. Mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu segera menetapkan dan menangani titik-titik abrasi kritis disepanjang pesisir Bengkulu terutama Desa Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah.
11. Mendesak Pemerintah mengevaluasi alur distribusi dan menjam in ketersediaan BBM secara merata, tepat sasaran, dan berkeadilan di wilay ah Bengkulu.