Menteri HAM Peringatkan DPR RI Agar RUU Perampasan Aset Hanya Sasar Koruptor
Desy Selviany September 04, 2026 08:34 PM

WARTAKOTALIVE.COM-Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai heran DPR RI menyebut bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset harus dikenakan ke masyarakat juga. 

Anak buah Presiden RI Prabowo Subianto itu menilai, RUU Perampasan Aset seharusnya hanya dikenakan ke pidana khusus seperti kasus korupsi dan narkoba. 

Mantan Komisioner Komnas HAM itu mendukung penuh RUU Perampasan Aset. 

Namun dengan catatan, RUU ini harus menyasar ke koruptor saja bukan masyarakat. 

Sebab kata Pigai, aneh apabila harta rakyat dirampas negara hanya atas dasar amanat UU bukan keputusan pengadilan. 

“Kalau UU Perampasan Aset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat maka atas dasar apa hak milik rakyat (Property Rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?” jelasnya seperti dimuat X Jumat (4/9/2026). 

Pigai menjelaskan apabila DPR RI berpikiran seperti itu maka sama saja dengan pemikiran negara komunis di mana negara memiliki kekuasaan penuh atas harta masyarakatnya. 

Sementara Pigai mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga Perampasan hak milik harus tetap berdasarkan undang-undang dan putusan pengadilan. 

“Kalau negara diberi kewenangan merampas hak milik rakyat itu hanya ada di negara komunis ( sosialis) dan negara kekuasaan (machtaat). Kita negara hukum Rechstaat dan perampasan hak milik hanya berdasarkan UU dan diperkuat dengan keputusan pengadilan,” paparnya. 

Maka Pigai menyarankan agar penyusunan RUU Perampasan Aset ini lebih menyasar ke koruptor dan mafia serta pelaku pidana khusus seperti narkotika, terorisme, dan perdagangan manusia bukan ke rakyat yang tidak berdosa.

“Sasaran perampasan aset harus untuk  para koruptor dan mafia serta pelaku specific crime seperti: narkotika, terorisme, trafficking dan smuggling dan lain-lain,”. 

“Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa”. tegasnya.

Pigai memperingatkan bahwa merumuskan UU harus memperhatikan dampak sebab apabila disalahgunakan maka bisa dijadikan alat kriminalisasi untuk masyarakat.

Sebagai Menteri HAM, Pigai merasa harus mengingatkan DPR RI.

“Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan DPR agar terukur dalam merumuskannya,” paparnya.

Sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut bahwa regulasi mengenai perampasan aset di sejumlah negara tidak hanya berfokus pada tindak pidana korupsi (tipikor), melainkan juga menjangkau berbagai tindak pidana lain yang berdampak luas pada negara dan masyarakat. 

"Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026) seperti dimuat Kompas.com. 

Ia kemudian mencontohkan penerapan regulasi serupa di Amerika Serikat, Inggris, hingga Australia. 

Baca juga: Budiman Sudjatmiko Bicara RUU Perampasan Aset: Uang Koruptor Bisa Jadi Modal Entaskan Kemiskinan

Di Amerika Serikat, misalnya, melalui rezim civil forfeiture penegak hukum bisa menyita hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal. 

Sementara itu Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). 

"Cakupannya menyasar perampasan aset tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu," ujarnya. 

Kemudian regulasi mengenai perampasan aset di Australia diatur melalui Proceeds of Crime Act 2002 yang menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar. 

Sementara itu di dalam negeri, Habiburokhman mengatakan Komisi III banyak mendapat masukan bahwa tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga sektor perasuransian sangat mendesak untuk dimasukkan ke dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). 

"Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif," ungkapnya. 

Menurut Habiburokhman, penerapannya pada kasus spesifik seperti narkotika dan terorisme akan berorientasi pada pemutusan rantai operasional kejahatan. 

Dalam tindak pidana narkotika dan terorisme misalnya, perampasan aset bisa memutus aliran dana dan merampas aset logistik para bandar serta jaringan teror. 

"Hal tersebut merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka," tuturnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.