Dedi Mulyadi Tegaskan Perusahaan SPBE Cimuning Wajib Bayar Ganti Rugi Korban Kebakaran
Joseph Wesly September 04, 2026 08:50 PM

 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNBEKASI.COM, MUSTIKAJAYA- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan perusahaan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Indogas Andalan Kita di Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi wajib memberikan pembayaran atau ganti rugi kepada warga yang terdampak kebakaran.

Dedi menegaskan kewajiban perusahaan tersebut tetap harus dijalankan, terlepas dari proses hukum yang sedang atau akan ditempuh.

"Di luar aspek hukum yang harus ditempuh, kewajiban perusahaan untuk memberikan pembayaran atau ganti rugi tetap harus dijalankan," kata Dedi saat ditemui di Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Jumat (4/9/2026).

Pemprov Jabar Siapkan Bantuan

Selain persoalan ganti rugi dari perusahaan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menyiapkan bantuan bagi warga yang terdampak.

Dedi berharap bantuan tersebut sudah dapat diserahkan kepada warga pada Senin (7/9/2026).

"Dari Pemprov juga sudah menyiapkan bantuan. Mudah-mudahan hari Senin sudah bisa kita serahkan," jelasnya.

Dedi menggarisbawahi nominal bantuan yang diberikan akan berbeda bagi masing-masing korban, sesuai dengan kondisi yang dialami.

"Bagi korban meninggal dunia akan diberikan bantuan sebesar Rp25 juta. Kemudian biaya pengobatan korban akan kita tanggung, dan untuk rumah yang terdampak akan diberikan bantuan sebesar Rp40 juta," tuturnya.

Lima Bulan Belum Terima Ganti Rugi

Peristiwa kebakaran SPBE Cimuning telah berlalu lebih kurang lima bulan. Namun, warga terdampak mengaku hingga Jumat (4/9/2026) belum menerima ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat peristiwa tersebut.

Seorang warga RT 02 RW 03, Romli mengatakan, ganti rugi belum diterima baik bagi korban meninggal dunia, korban luka bakar maupun warga yang kehilangan tempat tinggal.

"Pada saat ini belum ada ganti rugi, baik yang meninggal dunia, luka bakar, sampai tempat tinggal yang habis ludes terbakar, sudah 5 bulan belum ada ganti rugi dari pihak SPBE. Itu saja," kata Romli di lokasi, Rabu (19/8/2026).

Nominal Ganti Rugi Capai Rp3,67 Miliar

Romli menjelaskan, warga terdampak sebelumnya telah menerima informasi mengenai nominal ganti rugi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil KJPP dan diserahterimakan kepada Camat Mustikajaya.

"Kalau menjanjikan, memang warga-warga ini yang artinya rumahnya kebakar, terus harta bendanya habis ludes kebakar, memang sudah ada nominal. Cuma untuk cair itu belum," jelasnya.

Menurut Romli, total nominal ganti rugi yang telah ditetapkan mencapai Rp3,67 miliar secara keseluruhan.

Besaran tersebut berbeda bagi setiap warga terdampak karena disesuaikan dengan kerugian masing-masing.

"Nominal memang pada saat KJPP itu sudah serah terima sama Camat, Kecamatan Mustikajaya, nominalnya Rp3 miliar Rp670 juta. Masing-masing warga yang terdampak kebakaran sudah mendapat nominalnya masing-masing. Cuma pada saat ini, belum ada ganti ruginya," ujarnya.

Romli berharap pembayaran ganti rugi dapat segera direalisasikan.

"Kami mengharapkan bantuannya agar secepat mungkin ganti ruginya ini biar cepat gitu," harapnya.

Warga Pertanyakan Pencairan

Ketika ditanya mengenai waktu pencairan yang sebelumnya dijanjikan, Romli mengaku tidak mengingat tanggal pastinya.

Namun, ia mengatakan pencairan disebut akan dilakukan sekitar satu bulan setelah proses serah terima hasil KJPP kepada Camat Mustikajaya.

"Kalau masalah tanggal saya lupa ya. Pokoknya intinya setelah pokoknya satu bulan lah ya. Cuma pada saat ini belum sama sekali. Makanya kami-kami ini sangat mengharapkan gitu," lugasnya.

Romli mengungkapkan dirinya juga telah berkomunikasi dengan pihak SPBE Indogas Andalan Kita terkait persoalan tersebut.

Menurutnya, pihak SPBE melalui HRD bernama Heri menyampaikan sedang berupaya mencari pinjaman untuk memenuhi kewajiban pembayaran.

Meski demikian, Romli dan warga menegaskan tidak ingin mengetahui dari mana pihak SPBE mendapatkan sumber dana untuk membayar ganti rugi.

"Saya memang sudah konfirmasi sama pihak SPBE, sama Pak Heri selaku HRD SPBE Indogas Andalan Kita. Dia lagi sedang berusaha cari pinjaman ke Pertamina maupun Patra Niaga, gitu," ungkapnya.

Wakil Wali Kota Bekasi Pernah Desak SPBE

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe juga sempat mendesak pihak SPBE segera memberikan ganti rugi kepada warga terdampak.

Bobihoe mengatakan ganti rugi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pihak SPBE terhadap masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan akibat kebakaran.

"Insya Allah harus (terealisasi), memang mereka janji untuk melakukan perbaikan terhadap rumah-rumah warga," tegas Bobihoe, dikutip Selasa (5/5/2026). (M37)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.