Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Polresta Karawang mengungkap kasus dugaan pembuangan bayi perempuan yang ditemukan warga di sebuah gang di wilayah Kecamatan Karawang Timur.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga merupakan orangtua bayi tersebut.
Kapolresta Karawang Kombes Mario Prahatinto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula setelah warga menemukan seorang bayi. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penelantaran orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 ayat (3) atau Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa tersebut diketahui pada 2 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Gang Elang, Dusun Maja Barat, Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur.
Saat itu, seorang warga yang hendak membuka warung nasi uduk mendengar suara tangisan bayi dari dalam gang.
Setelah dilakukan pengecekan, warga menemukan seorang bayi perempuan berada di dalam sebuah tas jinjing.
"Berdasarkan penyelidikan sementara, bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan kedua terduga pelaku yang diketahui memiliki hubungan pacaran," kata Kapolres pada Jumat (4/9/2026).
Ia menjelaskan, kedua terduga pelaku diduga membawa bayi tersebut menggunakan sepeda motor sebelum kemudian meninggalkannya di lokasi penemuan.
Pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 20.20 WIB, petugas Satres PPA dan PPO Polresta Karawang mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi berbeda.
Keduanya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dua terduga pelaku kami amankan di Polres untuk pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan," kata dia.
Polresta Karawang juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta melakukan pengecekan kondisi bayi di RSUD Kabupaten Karawang.
Selain itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.
Polisi juga telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (MAZ)