TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menjadikan skor desil kemiskinan sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan penerima bantuan pendidikan.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 325/PUU-XXIV/2026.
Pemohon menguji Pasal 12 ayat (1) huruf c dan d serta ayat (2) huruf b UU Sisdiknas, khususnya frasa “yang orang tuanya tidak mampu”.
Pemohon, Lukman Nulhakim, menilai penggunaan sistem desil untuk menentukan kemampuan ekonomi keluarga tidak selalu menggambarkan kondisi ekonomi yang sebenarnya.
Menurutnya, pendataan yang berbasis data historis statis dapat mengabaikan perubahan kondisi ekonomi keluarga, seperti penurunan omzet usaha maupun bertambahnya beban tanggungan.
Lukman juga menyoroti keluarga kelas menengah bawah yang menurut sistem masuk Desil 5 ke atas dan dikategorikan mampu, meski kondisi ekonomi riilnya dinilai tidak sanggup membiayai pendidikan.
Dalam permohonannya, dia menyebut persoalan tersebut bukan sekadar kasus individual, melainkan telah menjadi persoalan yang berulang setiap tahun.
Baca juga: BPS Diminta Hitung Ulang Desil 9-10, Metode PMT Margin Error-nya Tinggi
“Keluarga kelas menengah bawah ke dalam Desil 5 ke atas (kategori ‘mampu’), padahal secara faktual pendapatan riil keluarga tidak sanggup membiayai UKT/SPP," kata Lukman dalam berkas permohonannya dikutip dari situs MK, Jumat (4/9/2026).
Lukman juga mendalilkan adanya calon mahasiswa yang terpaksa mengundurkan diri atau melepaskan pendidikannya akibat penetapan biaya kuliah yang tidak terjangkau.
Baca juga: Desil Berubah, KIP Kuliah Otomatis Berhenti? Ini Penjelasan Kemdiktisaintek
Karena itu, dia meminta MK menyatakan frasa “yang orang tuanya tidak mampu” dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dan d UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Lukman meminta frasa tersebut dimaknai bahwa:
“Bantuan biaya pendidikan wajib diberikan kepada seluruh peserta didik yang membutuhkan dan rentan secara ekonomi tanpa dibatasi oleh kriteria/skor desil kemiskinan tertentu.”
Selain soal bantuan pendidikan, Lukman turut mempersoalkan Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 46 ayat (1) UU Sisdiknas.
Kedua ketentuan itu dinilai membuka ruang bagi satuan pendidikan membebankan biaya kepada masyarakat, termasuk SPP, uang pangkal, dan UKT.
Dia kemudian meminta MK memberikan pemaknaan bahwa pembebanan biaya pendidikan kepada masyarakat tidak boleh menggugurkan kewajiban negara membiayai pendidikan dasar.
Serta tidak boleh menutup akses warga negara yang rentan secara ekonomi untuk memperoleh pendidikan di seluruh jenjang.
Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya.
Keluarga diperingkatkan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, kemudian dibagi menjadi 10 kelompok yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga.
Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Namun, sistem pengelompokan tersebut memicu persoalan, karena banyak masyarakat dengan tingkat kesejahteraan relatif rendah justru masuk ke desil tingkat kesejahteraan relatif tinggi.