SRIPOKU.COM - Baru-baru ini kabar mencoreng dunia pendidikan terjadi di Pekalongan, Jawa Tengah.
Seorang kepala sekolah dan guru kepergok melakukan perbuatan tak senonoh di ruang kelas sekolah.
Video rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan seorang kepala sekolah dan guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah melakukan hubungan intim di dalam ruang kelas ini pun viral di sosial media.
Belakangan terungkap kronologi kasusnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, membenarkan adanya kasus tersebut.
Kedua orang yang terlibat itu diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Kholid, kepala sekolah tersebut kini telah dimutasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan.
Sementara guru yang terlibat dipindahkan ke sekolah lain yang lokasinya cukup jauh.
"Sekarang yang laki-laki dia kepala sekolah, saya taruh di Dinas Pendidikan," kata Kholid saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (4/9/2026).
Sementara itu, guru perempuan yang juga berstatus ASN dipindahkan ke tempat lain.
"Ini dia guru, sudah kita pindah ke tempat yang jauh," sambung Kholid.
Temuan tersebut, kata Kholid, bermula dari rekaman CCTV yang dipasang atas inisiatif rekan kerja di sekolah.
Pemasangan CCTV dilakukan setelah sejumlah rekan kerja mencurigai adanya hubungan antara kedua ASN tersebut.
"Teman-temannya inisiatif sendiri memasang CCTV. Artinya bukan CCTV aset sekolah itu," kata Kholid.
Menurut dia, informasi yang beredar menyebutkan, hubungan keduanya telah berlangsung sekitar enam bulan.
Namun, laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran tersebut baru diterima Dinas Pendidikan pada awal Agustus 2026.
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penanganan.
Namun, Kholid mengatakan, pihaknya tetap berhati-hati karena persoalan tersebut berkaitan dengan kedinasan dan status kepegawaian kedua pelaku.
"Ya langsung kami tangani waktu itu. Tapi kami hati-hati betul dalam menangani itu. Karena hubungannya dengan pekerjaan dan sebagainya. Setelah kedua belah pihak tahu, ya sudah, kami tangani," kata dia.
Sanksi kepegawaian masih tunggu keputusan pimpinan Terkait sangsi yang diberikan, lanjut dia, kepala sekolah tersebut ditempatkan di Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan untuk sementara waktu.
Posisi kepala sekolah yang ditinggalkan juga telah diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Adapun sanksi kepegawaian lebih lanjut masih menunggu keputusan pimpinan, dalam hal ini Plt Bupati Pekalongan.
“Pokoknya sudah kami tangani urusan ini. Yang guru juga sudah kami pindah dan posisinya diganti," ujar Kholid.
Selain itu, ia juga mengaku, belum ada laporan dari pihak keluarga terkait persoalan tersebut.
"Kalau ada laporan beda lagi urusannya nanti. Tapi ini yang penting dari sisi atau secara kepegawaian sudah kami tangani semua," ujarnya.
Kholid mengimbau seluruh ASN, khususnya tenaga pendidik, menjaga integritas dan memberikan contoh yang baik di lingkungan sekolah.
Menurut Kholid, kondisi di sekolah tempat keduanya bertugas saat ini telah kembali kondusif.
"Apalagi seorang guru. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi," harapannya.