SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Niat hati hendak membeli susu dengan harga lebih murah, seorang wiraswasta di Palembang justru mengalami kerugian hingga Rp38,6 juta.
Merasa menjadi korban dugaan penipuan dan atau penggelapan, RM (29) akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang pada Sabtu (4/9/2026) pagi.
Dalam laporan tersebut, RM menyebut terlapor berinisial YY yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengannya sebagai sepupu.
Kepada petugas, korban menuturkan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mayor Santoso, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Awalnya, terlapor menawarkan kepada korban untuk membeli susu dengan harga yang lebih murah.
"Awalnya terlapor menawarkan pembelian susu dengan harga yang lebih murah kepada korban," kata Riski di hadapan petugas.
Karena percaya kepada terlapor yang merupakan sepupunya, korban kemudian menyetujui tawaran tersebut.
RM lalu menyerahkan uang muka atau DP sebesar Rp5 juta kepada terlapor.
Tidak lama kemudian, korban kembali melakukan pembayaran untuk melunasi pembelian susu tersebut.
"Korban melakukan pelunasan pada hari itu juga dengan ditambah membayar Rp33,6 juta," ungkapnya.
Dengan demikian, total uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor mencapai Rp38,6 juta.
Susu yang Sudah Dibayar Tak Kunjung Diterima
Setelah pembayaran dilakukan, korban percaya barang yang dibelinya akan segera diterima.
Namun, hingga laporan dibuat, susu yang telah dibayar tersebut tak kunjung diterima.
Korban juga mengaku tidak mendapatkan kepastian dari terlapor mengenai keberadaan barang yang telah dibayarnya.
"Barang akan diterima secepatnya, namun sampai dengan saat ini barang tersebut tidak kunjung diterima oleh korban dan terlapor pun tidak memberi kepastian kepada korban," demikian tertulis dalam laporan.
Merasa mengalami kerugian, korban kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan ke Polrestabes Palembang.
"Oleh karena itulah dengan laporan ini saya berharap pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," harapnya.
Sementara itu, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Eko Denny Saputra membenarkan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian.
"Laporan akan segera kami sampaikan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.
Polisi selanjutnya akan melakukan penyelidikan untuk mengusut dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan korban tersebut.