DPR: RUU Perampasan Aset Harus Sasar Korupsi hingga Kejahatan Perbankan
Arthur Gideon September 05, 2026 03:00 PM

Liputan6.com, Jakarta - DPR akan menggarap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Anggota Komisi XI DPR Harris Turino menegaskan, RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya diterapkan untuk tindak pidana korupsi. Dia mendorong aturan tersebut mencakup seluruh tindak pidana, termasuk kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan.

"Mengenai Undang-Undang PA. Jangan nyangkut perbankan, nggak bisa. Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana," ujar Harris dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/9/2026).

Menurut Harris, sejumlah kejahatan lain juga perlu dapat dijerat dengan mekanisme perampasan aset. Dia menyebut perdagangan orang, narkotika, senjata, dan organ sebagai beberapa tindak pidana yang harus masuk dalam cakupan aturan tersebut.

"Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita," katanya.

Politikus PDIP itu menilai tidak boleh ada pengecualian dalam penerapan RUU Perampasan Aset, termasuk terhadap kejahatan di sektor perbankan.

Masih Menunggu Daftar Inventarisasi Masalah

Harris mengatakan kejahatan perbankan memiliki dampak serius sehingga tidak semestinya dikecualikan dari aturan perampasan aset.

"Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya nggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal," ungkapnya.

Dia menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya akan melibatkan DPR dan pemerintah. Saat ini, DPR masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

"Karena ini menunggu pembahasan berikutnya kan antara DPR dengan pemerintah, kan. Kita menunggu DIM dari pemerintah. Nah, dan janji dari pimpinan DPR kan sudah jelas bahwa 15 Desember akan diketok di DPR RI, ya kan. Lalu selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya," sambungnya.

Harris berharap pengesahan RUU Perampasan Aset dapat membantu menciptakan Indonesia yang lebih bersih dari kejahatan ekonomi.

"Harapannya Indonesia jadi lebih bersih, Pak, dengan Undang-Undang PA ini, tapi nggak bisa dikecualikan. Nggak. Bahwa ini perbankan jangan dong. Waduh, kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi," tuturnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.