Identitas Dua WNA Asal Cina yang Ditangkap Polda Sulut, Selundupkan 16 Batang Emas Ilegal
Ventrico Nonutu September 05, 2026 03:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim URC Polda Sulut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang berharga berupa 16 batang emas yang diduga tidak memiliki izin resmi atau berasal dari tambang ilegal.

Penyelundupan emas melalui Bandara Sam Ratulangi Manado, Jumat (4/9/2026).

Emas akan dibawa menuju Singapura, sebelum dilanjutkan ke Hongkong.

Dalam kasus ini dua Warga Negara Asing (WNA) asal Cina terduga sebagai pelaku ikut ditangkap.

Hal terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polda Sulut di Aula Tribrata Polda Sulut, Sabtu (5/9/2026).

​"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim URC Polda Sulut pada Jumat, 4 September 2026, terkait adanya dugaan penyelundupan emas melalui Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Singapura, sebelum dilanjutkan ke Hongkong," ujar Kombes Pol Alamsyah,didampingi oleh Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, Dirreskrimum Kombes Pol Suryadi, serta perwakilan dari instansi terkait yakni Imigrasi dan Bea Cukai.

GAGALKAN - Polda Sulawesi Utara menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat 16 kilogram di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado.
BARANG BUKTI - Sebanyak 16 kilogram emas diamankan Polda Sulawesi Utara sebagai barang bukti. Dua WNA asal Cina diamankan lantaran berupaya menyelundupkan 16 kilogram emas melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado.

Kata Alamsyah menjelaskan dua orang terlapor berinisial XQI dan XQU, yang merupakan WNA asal China, langsung ditangkap oleh petugas.

Dua koper milik terlapor terdeteksi oleh mesin X-Ray.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam bersama staf bandara, petugas menemukan 16 batangan logam emas di dalam koper tersebut, makannya kedua WNA tersebut langsung kita amankan dan langsung dilakukan penahanan,” tuturnya.

Alamsyah menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diperintahkan oleh seseorang berinisial H untuk menyelundupkan emas hasil pertambangan ilegal tersebut keluar dari Indonesia.

“Yang pasti kita masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang ikut terlibat,” jelasnya.

Dia menambahkan selain 16 batang emas seberat kurang lebih 16 kg, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya ​2 buah paspor dan 4 buah kartu tanda pengenal, ​2 lembar boarding pass tujuan Manado–Singapura dan 2 lembar boarding pass tujuan Singapura–Hongkong, ​5 unit handphone (3 unit iPhone dan 2 unit Xiaomi), ​2 unit koper dan uang tunai 5 juta Rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

​“Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sulut guna proses pemeriksaan dan penyidikan hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

(TribunManado.co.id/Fer)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.