TRIBUNPRIANGAN.COM, SUBANG - Petugas gabungan melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Gunung Malang, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (5/9/2026).
Penertiban menyasar sejumlah bangunan yang berdiri tanpa izin di sepanjang jalur provinsi Bandung-Subang.
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Subang, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, TNI, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, PTPN I Regional 2, serta unsur kewilayahan mulai dari kecamatan hingga pemerintah desa.
Penertiban dilakukan sejalan dengan program Gubernur Jawa Barat terkait penertiban, penataan, dan penghijauan kawasan sepanjang jalan provinsi di Kabupaten Subang.
Selain penataan kawasan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya PTPN I (Persero) Regional 2 mengamankan aset BUMN dari penggunaan lahan tanpa izin di atas lahan HGU PTPN I Regional 2.
Plt Kepala Bagian SDM dan Sekretariat PTPN I Regional 2, Dedi Kusramdani, mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan pendekatan persuasif sebelum penertiban dilaksanakan.
Ia menjelaskan, penertiban kali ini merupakan lanjutan dari upaya penataan yang telah dilakukan sejak tahun sebelumnya.
Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 sepanjang Juni 2025, hingga surat peringatan terakhir yang disampaikan pada Agustus 2026.
"Dengan demikian kami ingin menegaskan bahwa sebelum sampai pada kegiatan penertiban hari ini, PTPN I Regional 2 telah berupaya mengedepankan pendekatan yang persuasif, bertahap, tertib, dan humanis dengan memberikan waktu dan kesempatan yang cukup kepada Bapak/Ibu untuk melakukan pengosongan secara mandiri," katanya.
Libatkan Banyak Instansi
Penertiban bangunan liar di kawasan Gunung Malang tersebut tidak dilakukan secara mendadak.
Sejumlah instansi telah melakukan koordinasi dan konsolidasi secara bertahap sebelum pelaksanaan penertiban.
Instansi yang terlibat di antaranya Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Subang, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Koramil, Kodim, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, PTPN I Regional 2, Camat Jalan Cagak, Kecamatan Ciater, serta Pemerintah Desa Palasari dan Desa Cisaat.
Konsolidasi terakhir dilakukan pada Jumat (4/9/2026) di Kantor Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah dinas dan instansi terkait melakukan review terhadap progres terakhir serta kesiapan pelaksanaan penertiban.
"Apabila upaya pembongkaran mandiri tersebut belum selesai sampai dengan batas waktu tanggal 5 besok, kita upayakan membantu mereka untuk mempercepat atau membantu pembongkaran," tegas Kepala Satuan Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Ahmad Taufiqurahman.
Jadi Kesempatan Terakhir
Dedi mengatakan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya kembali memberikan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pengosongan dan pembongkaran secara mandiri.
Pada Kamis (3/9/2026), PTPN I Regional 2 kembali menyampaikan surat imbauan pengosongan bangunan.
Surat tersebut menjadi salah satu upaya persuasif terakhir sebelum kegiatan penertiban dilaksanakan.
"Kami kembali menyampaikan surat imbauan pengosongan bangunan sebagai kesempatan terakhir kepada Bapak/Ibu untuk mengosongkan dan membongkar bangunan secara mandiri sebelum kegiatan penertiban dilaksanakan," ujar Dedi.
Ia juga mengimbau masyarakat yang terdampak penertiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama kegiatan berlangsung.
Para pemilik bangunan diminta memastikan seluruh barang pribadi maupun perlengkapan yang masih berada di dalam bangunan telah diamankan.
"Kami juga berharap kegiatan hari ini dapat dilaksanakan dengan tertib, aman, dan tanpa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan bagi semua pihak," tutup Dedi yang akrab disapa Dekus.