Dijanjikan Kerja di Malaysia, 2 Warga Trenggalek Jadi Korban TPPO, Perekrut Asal Widoro Ditahan
Rendy Nicko September 05, 2026 05:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Dua warga Trenggalek menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) usai digaet bekerja di Malaysia melalui jalur nonprosedural.

Mereka adalah MH (30) warga Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari dan SU (40) warga Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan.

Sementara salah satu perekrutan yang berhasil ditetapkan tersangka oleh Polda Kepulauan Riau, salah satunya PUR (50) Warga Desa Widoro Kecamatan Gandusari, Trenggalek.

Hal itu dibenarkan olah Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, Sarkun.

Baca juga: Daftar Nama 9 Pejabat Pemkab Tulungagung yang Diduga Diperas Gatut Sunu, Terkumpul Rp 3,2 Miliar

Bahwa dua warga Trenggalek yang menjadi korban TPPO tersebut dan satu orang lainnya sudah ditahan gegara sebagai perekrut.

Menurutnya, kedua korban awalnya direkrut oleh seseorang untuk bekerja di Malaysia.

Keduanya kemudian diberangkatkan hingga tiba di Batam. Namun, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Malaysia, keduanya diamankan oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Selanjutnya, kedua korban diserahkan kepada Polda Kepulauan Riau (Kepri) untuk menjalani proses lebih lanjut.

Sarkun menyebut, perekrut kedua korban juga merupakan warga Trenggalek. Perekrut tersebut berinisial PUR dan diketahui berasal dari Desa Widoro, Kecamatan Gandusari.

"Pelakunya sudah tertangkap dan sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Kepri," ujarnya.

Sarkun melanjutkan soal biaya keberangkatan, sebagian biaya perjalanan kedua korban ditalangi oleh perekrut. 

Sementara sebagian lainnya menggunakan uang milik korban untuk membeli tiket dan kebutuhan perjalanan.

"Menurut informasi memang terkait dengan keberangkatan ke Malaysia itu sebagian ditalangi oleh yang merekrut. Sebagian juga dari uangnya sendiri yang digunakan untuk tiket dan sebagainya," imbuhnya.

Sarkun memastikan kedua korban kini telah dipulangkan ke Trenggalek dan sudah berada di rumah masing-masing.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek turut mendampingi proses pemulangan kedua korban hingga ke rumah.

"Iya, memang dari dinas mendampingi sampai ke rumahnya. Jadi, kita melihat kondisi rumahnya. Kemudian kita datangi ke rumahnya masing-masing sampai kita fasilitasi prosesnya penyidikan oleh Polda Kepri di Trenggalek," akuinya.

Sarkun menegaskan, keberangkatan kedua korban menuju Malaysia dilakukan secara nonprosedural.

Keduanya disebut tergiur dengan janji pekerjaan yang disampaikan oleh perekrut.

"Yang jelas nonprosedural. Jadi, mereka tergiur oleh janji-janji perekrut ini. Kemudian dia berangkat melalui yang nonprosedural. Artinya, tidak melalui dinas kami yang sesuai dengan proseduralnya," ungkap Sarkun.

Usai kejadian ini, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek kembali mengingatkan masyarakat agar memahami prosedur resmi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sarkun mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan sosialisasi mengenai TPPO kepada masyarakat, termasuk di wilayah Kecamatan Gandusari.

Namun, menurutnya, masih ada masyarakat yang tergiur iming-iming pekerjaan di luar negeri dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Sebenarnya sebelummya baru mengadakan sosialisasi tentang TPPO. Namun, ya sekali lagi warga tertarik iming-iming yang disampaikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam hal penempatan PMI ini," tuturnya.

Baca juga: Pengajian Habib Jafar di SYIAR 2026 Dipadati Warga, Ruang Anak Muda Refleksi Diri di Era Digital

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan pekerjaan di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.

"Intinya, jangan mudah tergiur dengan iming-iming oleh seseorang yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri," tegasnya.

Sarkun menjelaskan, masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri dapat mengikuti prosedur resmi melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek.

Calon PMI dapat datang ke layanan penempatan yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mendapatkan informasi dan pelayanan penempatan secara prosedural bersama perusahaan yang resmi.

(Madchan Jazuli/TribunMataraman.com) : 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.