Kecelakaan Hari ini di Jember, KA Wijaya Kusuma Tertemper Sedan, Masinis Berkali-kali Klakson
Ferdinand Waskita Suryacahya September 05, 2026 06:53 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Insiden kecelakaan hari ini di Jember, Kereta Api (KA) Wijaya Kusuma relasi Cilacap-Ketapang tertemper sedan, Sabtu (5/9/2026) dini hari.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu tepatnya terjadi di perlintasan sebidang Km 176+585, JPL 108, petak jalan Tanggul–Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. 

Masinis sudah membunyikan klakson lokomotif berkali-kali. Sedangkan, pengemudi sedan terluka berat akibat kecelakaan itu.

Pengemudi mobil berjenis kelamin laki-laki paruh baya tercatat sebagai warga Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari. 

Kronologi Kecelakaan

Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro menyampaikan kronologi kecelakaan tersebut.

Berdasarkan laporan masinis, mobil melintas dari arah selatan menuju utara ketika kereta hendak melintas. 

"Masinis juga sudah membunyikan suling atau klakson lokomotif berkali-kali, namun karena jarak yang sudah terlalu dekat, insiden tersebut tidak dapat terhindarkan," kata Cahyo. 

Pengemudi mobil terluka berat.  Korban lantas dievakuasi dan dibawa ke Puskesmas Bangsalsari untuk mendapatkan penanganan medis. 

Mobil berwarna merah tersebut pun mengalami rusak berat usai menemper kereta. 

Sementara itu, petugas stasiun terdekat bersama Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan jalur. 

Cahyo menyampaikan bahwa polisi juga melakukan penyelidikan dan identifikasi terkait kecelakaan tersebut. 

KA Tertahan 104 Menit 

Perjalanan KA Wijaya Kusuma terganggu imbas kecelakaan tersebut.

Kereta sempat berhenti untuk menjalani pemeriksaan terhadap lokomotif serta proses evakuasi mobil dari jalur kereta api. 

Cahyo menyebut, KA Wijaya Kusuma mengalami keterlambatan selama 104 menit akibat kejadian tersebut. 

Meski demikian, seluruh penumpang, awak sarana, dan petugas kereta api dilaporkan dalam kondisi selamat. 

"Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan perjalanan KA Wijaya Kusuma dan memberikan Service Recovery sebagai bentuk tanggung jawab serta apresiasi atas kesediaan pelanggan untuk tetap menggunakan layanan kereta api," ucap dia. 

Imbauan KAI

Kecelakaan tersebut kembali menjadi pengingat risiko perlintasan sebidang, yakni titik pertemuan jalur kereta api dengan jalan raya yang digunakan kendaraan. 

Cahyo mengingatkan masyarakat bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api ketika melintasi perlintasan sebidang. 

"Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengemudi berhenti ketika sinyal perlintasan berbunyi, palang mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain.

Pengemudi juga wajib mendahulukan kereta api saat berada di perlintasan sebidang. 

Ia mengimbau masyarakat tidak menerobos atau memaksakan diri melintas ketika kereta api akan melewati perlintasan karena kereta membutuhkan jarak pengereman yang panjang dan tidak dapat berhenti secara mendadak.

"Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan kesadaran dan kepatuhan bersama,” pungkas Cahyo.

Berita terkait

  • Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Tol Batang, Tabrakan Beruntun Libatkan Ambulans, 1 Orang Tewas

  • Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Batang: Ambulans Tabrak Truk, Roda Cadangan Terlepas dan Hantam Mobil Lain

  • Baca juga: Kecelakaan Maut di Denpasar: Scoopy Oleng Masuk Jalur Lawan Adu Banteng dengan Viar, Pemuda Tewas

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.