KJP Plus Tahap 2 Mulai DisalurkanSeptember 2026, Cek Penerima dan Besaran Dana Tiap Jenjang
M Zulkodri September 05, 2026 07:26 PM

BANGKAPOS.COM – Dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 Tahun 2026 mulai disalurkan kepada peserta didik di DKI Jakarta.

Pencairan dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bagian dari upaya membantu keluarga prasejahtera memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebut pencairan Gelombang 1 untuk alokasi Juli telah mulai ditransfer sejak Jumat (4/9/2026).

Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening Bank DKI peserta didik yang tercatat sebagai penerima dan telah melewati proses verifikasi administrasi.

Karena penyaluran dilakukan secara bertahap, saldo bantuan tidak selalu masuk secara bersamaan ke seluruh rekening penerima.

661.209 Peserta Didik Terima KJP Plus

Pada penyaluran KJP Plus September 2026, tercatat 661.209 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan yang mendapatkan manfaat.

Penerima berasal dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Program ini ditujukan untuk membantu memastikan kondisi ekonomi keluarga tidak menjadi penghalang bagi anak untuk melanjutkan pendidikan.

Baca juga: Profil Romo Syafii, Wamenag yang Dorong Semua Pesantren Dapat MBG Usai Kasus Keracunan Sidoarjo

Dana KJP Plus dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan yang menunjang kegiatan belajar, seperti:

Buku pelajaran dan alat tulis.
Seragam, sepatu, dan tas sekolah.
Perlengkapan praktikum.
Peralatan kegiatan ekstrakurikuler.
Berbagai kebutuhan penunjang pendidikan lainnya.
Cara Mengecek Penerima KJP Plus September 2026
Orang tua atau siswa dapat mengetahui status penerimaan KJP Plus secara online melalui laman resmi KJP Jakarta.

Berikut langkah yang dapat dilakukan:

  • Buka laman resmi KJP Jakarta melalui browser.
  • Pilih menu Periksa Status Penerimaan KJP.
  • Masuk ke menu Pencarian.
  • Masukkan NIK orang tua atau wali penerima.
  • Pilih tahun yang sesuai.
  • Pilih tahap pencairan.
  • Tekan tombol Cek.
  • Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerimaan dan pencairan.

Selain melalui laman tersebut, saldo dan riwayat transaksi juga dapat dipantau menggunakan aplikasi mobile banking JakOne Mobile dari Bank DKI.

Informasi mengenai nominal bantuan serta jadwal pencairan tahap berikutnya juga dapat dipantau melalui kanal resmi P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Besaran KJP Plus September 2026

Nominal bantuan KJP Plus berbeda sesuai jenjang pendidikan. Untuk sekolah swasta, terdapat tambahan bantuan SPP dengan besaran tertentu.

SD/MI/SDLB

Siswa memperoleh dana personal sebesar Rp250.000 per bulan.

Untuk peserta didik sekolah swasta, terdapat tambahan bantuan SPP sebesar Rp130.000 per bulan.

Jumlah penerima pada jenjang ini mencapai 328.145 siswa.

SMP/MTs/SMPLB

Dana personal yang diberikan sebesar Rp300.000 per bulan.

Siswa sekolah swasta mendapatkan tambahan bantuan SPP sebesar Rp170.000 per bulan.

Total penerima mencapai 171.366 peserta didik.

SMA/MA/SMALB

Peserta didik menerima dana personal sebesar Rp420.000 per bulan.

Tambahan bantuan SPP bagi siswa sekolah swasta mencapai Rp290.000 per bulan.

Jumlah penerima sebanyak 53.612 peserta didik.

SMK

Siswa SMK mendapatkan dana personal sebesar Rp450.000 per bulan.

Adapun tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp240.000 per bulan.

Jumlah penerima tercatat 103.820 peserta didik.

PKBM

Peserta didik PKBM memperoleh dana personal sebesar Rp300.000 per bulan.

Penerima pada jenjang ini berjumlah 4.266 peserta didik.

Ketentuan Penggunaan Dana

Dana personal KJP Plus tidak seluruhnya dapat dicairkan dalam bentuk tunai.

Pencairan tunai dibatasi maksimal Rp100.000 setiap bulan. Sementara sisa dana digunakan melalui transaksi non-tunai untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan.

Dengan mekanisme tersebut, bantuan diharapkan dapat digunakan sesuai tujuan program dan menunjang kebutuhan belajar peserta didik.

Persyaratan Penerima KJP Plus

Untuk memperoleh KJP Plus, peserta didik harus memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:

  • Berusia 6 sampai 21 tahun.
  • Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta.
  • Berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
  • Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta.
  • Memenuhi kriteria penerima bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi penerima baru, Bank Jakarta akan menyiapkan rekening sekaligus buku tabungan dan kartu ATM.

KJP Plus Bukan Hanya untuk Biaya Sekolah

Manfaat KJP Plus mencakup berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan aktivitas pendidikan siswa.

Selain membeli buku, alat tulis, seragam, dan perlengkapan sekolah, bantuan tersebut dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pembelajaran sehari-hari.

Penerima KJP Plus juga dapat memperoleh manfaat dari program pangan bersubsidi yang bekerja sama dengan Perumda Pasar Jaya.

Dengan demikian, manfaat program dapat membantu kebutuhan pendidikan sekaligus meringankan pengeluaran keluarga untuk kebutuhan pokok.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terbaru mengenai pencairan KJP Plus, pembaruan dapat dipantau melalui akun Instagram resmi @upt.p4op maupun kanal informasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Dengan mengecek status penerimaan secara berkala, orang tua dan siswa dapat mengetahui apakah bantuan telah masuk ke rekening sesuai tahap penyaluran yang sedang berlangsung.

(Tribunnews.com/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.