SRIPOKU.COM, PALEMBANG - PT Bima Citra Realty (BCR) buka suara menanggapi pernyataan anggota DPRD Kota Palembang berinisial RI terkait proyek revitalisasi Pasar 16 Ilir.
Melalui tim hukumnya, BCR membantah sejumlah pernyataan yang disampaikan RI ke publik.
BCR bahkan meminta RI memberikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 2 x 24 jam.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Tim Hukum PT BCR, Ricky MZ, SH, CPL, dalam konferensi pers di Kantor BCR, Palembang, Sabtu (5/9/2026).
Ricky yang didampingi sejumlah pengacara lainnya mempertanyakan kapasitas RI saat menyampaikan pernyataan kepada publik.
Ia mempertanyakan apakah pernyataan tersebut disampaikan RI sebagai pribadi, mewakili fraksi, atau mengatasnamakan Komisi III DPRD Kota Palembang.
"Kalau pun dia mewakili Komisi III, itu patut dipertanyakan. Ada mekanisme. Tidak bisa ujug-ujug keluar statement yang tendensius dan khusus hanya menyoroti PT BCR," kata Ricky.
BCR Bantah Ada Aduan 500 Pedagang
BCR juga membantah adanya aduan dari masyarakat secara luas terkait kondisi Pasar 16 Ilir.
Ricky menyebut pihak yang datang ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sehari sebelum pernyataan RI disampaikan hanya seorang pengacara yang mengaku mewakili sebuah perhimpunan.
"Kami punya dokumennya. Pengacara itu hanya mendapat kuasa dari satu orang. Satu orang itu adalah inisial MA, yang sudah kami LP-kan di Polresta. Bukan 500 pedagang, bukan perhimpunan," tegasnya.
Menurut Ricky, narasi tersebut berpotensi menggiring opini seolah persoalan Pasar 16 Ilir merupakan aspirasi masyarakat secara luas.
Bantah Belum Urus AMDAL
Polemik lainnya berkaitan dengan tudingan bahwa PT BCR belum mengurus analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), sehingga proyek revitalisasi Pasar 16 Ilir diminta dihentikan.
BCR membantah tudingan tersebut.
"Ini jelas asbun (asal bunyi). Jangan asbun kalau tidak tahu. Jangan dulu mengeluarkan statement. Ini berdampak hukum," ujar Ricky.
Ia menegaskan dokumen AMDAL terkait kegiatan perusahaan telah tersedia sejak 2024.
"Jangan sampai ini asal bunyi. Kalau tidak tahu, jangan ngomong. Kami punya hak hukum," katanya.
BCR juga membantah adanya situasi memanas maupun sengketa di dalam gedung Pasar 16 Ilir.
"Faktanya tidak ada polemik. Tidak ada yang memanas. Tidak ada sengketa di dalam gedung. Kawan-kawan bisa cek sendiri di lapangan," ujarnya.
Selain mempersoalkan substansi pernyataan, BCR turut menyoroti aspek etika anggota DPRD sebagai pejabat publik.
Ricky mengatakan pihaknya akan mengirim surat resmi kepada partai politik tempat RI bernaung untuk mempertanyakan persoalan pembinaan etikanya.
BCR Ancam Tempuh Jalur Hukum
BCR memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam kepada RI untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka di ruang publik.
"Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, BCR menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum pidana. Jangan salahkan kami. Bakal kami laporkan," tegas Ricky.
Terkait permintaan dokumen kerja sama BCR dengan Perumda kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) oleh seorang pengacara, Ricky menilai langkah tersebut tidak tepat.
Menurutnya, dokumen kerja sama tersebut bersifat dikecualikan sehingga mekanisme untuk mendapatkannya seharusnya ditempuh melalui Komisi Informasi atau gugatan ke peradilan umum.
Ricky menilai pernyataan negatif mengenai BCR berpotensi kontraproduktif karena dapat mengganggu kepercayaan konsumen serta iklim investasi di Palembang.
Terlebih, menurut dia, BCR tengah menggelontorkan investasi besar untuk revitalisasi dan pemasaran Pasar 16 Ilir.
"Mau tidak oknum ini ganti kerugian yang sudah kami keluarkan?" ujarnya.
Laporan Polisi Masih Berjalan
Sementara itu, terkait laporan polisi terhadap lima orang, termasuk MA, Ricky mengatakan proses hukum di Polresta Palembang masih berjalan.
Pihak pelapor disebut telah menjalani pemeriksaan. Ia memperkirakan pihak terlapor akan dipanggil penyidik pada pekan ini.
Di sisi lain, RI saat dikonfirmasi tetap pada pernyataannya mengenai persoalan perizinan pembangunan.
Ia menegaskan PT BCR belum memiliki izin pembangunan karena izin persetujuan pembangunan gedung masih dalam tahap perbaikan dokumen konsultasi.
"Nah belum ada izinnya. Memang pernah ngajukan, tapi dak selesai sampai sekarang," pungkasnya.
Dengan adanya bantahan dari kedua pihak, persoalan proyek revitalisasi Pasar 16 Ilir kini masih menjadi polemik, khususnya menyangkut aspek perizinan, dokumen lingkungan, hingga mekanisme kerja sama pengelolaan pasar.