Otto Hasibuan: Tantangan Terbesar KUHP Baru Adalah Perubahan Paradigma Penegak Hukum
Pipit Maulidya September 05, 2026 11:32 PM

 

SURYA.co.id - Implementasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menghadapi tantangan besar.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Otto Hasibuan, menyebut tantangan terbesar bukan pada rumusan pasal, melainkan perubahan paradigma aparat penegak hukum.

Hal itu disampaikan Otto saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional “Refleksi Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan KUHP & KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” di Aula AG Pringgodigdo, FH Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (4/8/2026).

Menurut Otto, perubahan paradigma harus dilakukan oleh polisi, jaksa, hakim, hingga advokat.

“Persoalannya bukan di normanya. Tantangan terbesar ada di tataran implementasi. Ini menuntut perubahan paradigma dari seluruh aparat penegak hukum. Tanpa itu, mustahil KUHAP dan KUHP baru ini bisa dijalankan dengan benar,” jelas Otto.

Ia mengatakan filosofi hukum pidana Indonesia kini bergeser dari watak balas dendam menjadi instrumen perlindungan masyarakat dan penjaga ketertiban sosial.

Pemerintah juga tengah menyiapkan sedikitnya 25 peraturan pelaksana dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum masa transisi.

“Memang tidak mudah menggeser paradigma lama yang sudah mengakar puluhan tahun. Tapi perubahan paradigma itu mutlak, kalau kita mau hukum baru ini berjalan baik,” lanjutnya.

Sementara itu, Waketum DPN Peradi, Prof. Firmanto Laksana, menyoroti kekosongan aturan teknis yang berpotensi memicu disparitas dalam penegakan hukum.

Ia mendesak pemerintah segera merampungkan PP terkait tata cara keterangan saksi audiovisual, standar autentikasi bukti elektronik, dan mekanisme pengakuan bersalah.

"Untuk jangka menengah, perlu dipertimbangkan revisi terbatas melalui undang-undang untuk memperbaiki dan melengkapi kodifikasi. Tujuannya untuk menghindari disparitas dan mengefektifkan pemidanaan atas pasal-pasal yang bersifat terbuka dan berpotensi multitafsir,” beber Prof. Firmanto.

Firmanto juga meminta Mahkamah Agung (MA) menerbitkan pedoman interpretasi sementara, terutama terkait norma baru dalam praperadilan.

Hakim Agung Prof. Surya Jaya turut memberikan catatan mengenai syarat minimum pembuktian, alat bukti elektronik, sistem plea bargaining, hingga dana abadi.

Guru Besar FH Unair Prof. Nur Basuki Minarno juga mengingatkan potensi kerumitan penerapan restorative justice dan pemaafan hakim (judicial pardon).

"Terutama terkait batas kewenangan hakim dalam menilai kesepakatan antara pelaku dan korban," pungkas Prof. Nur Basuki.

Otto menegaskan KUHP dan KUHAP baru harus dipahami secara mendalam oleh seluruh aparat penegak hukum.

“Ini karya kita sendiri. Harus benar-benar didalami. Mungkin masih ada kekurangan di sana-sini, tapi jangan itu jadi alasan untuk malas mempelajarinya,” tegas Prof. Otto Hasibuan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.