JPU KPK Beberkan Modus Pemerasan Bupati Tulungagung Nonaktif, Transaksi di Barbershop Hingga Rumdin
Sudarma Adi September 06, 2026 02:14 AM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya telah melaksanakan sidang perdana atau dakwaan terhadap Bupati Tulungagung Nonaktif, Gatu Sunu Wibowo, Jumat (4/9/2026) kemarin.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan permintaan uang sebesar Rp3.240.711.915 kepada sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama ajudannya, Dwi Yoga Ambal Riski.

JPU menyatakan, keduanya telah melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta uang, barang dan permintaan dalam bentuk lainnya untuk kepentingan terdakwa Gatut Sunu Wibowo.

Baca juga: Gara-gara Kotoran Manusia, Lahan Tebu Seluas 1,4 Hektar di Bungur Tulungagung Hangus Terbakar 

Perbuatan ini didahului dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala OPD dan Aparatur Sipil Negara lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung,  tahun 2025 sampai 2026.

Nama pertama yang disebut dipaksa memberi uang adalah Desi Lusiana Wardhani, Kepala Dinas Kesehatan, sebesar  Rp 5,4juta.

Kemudian Dwi Hari Subagyo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebesar Rp 80 juta.

Erwin Novianto, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp 700 juta.

Fajar Widariyanto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp 100 juta.

Hartono, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sebesar  Rp 10 juta.

Reni Prasetiawati Ika Septiwulan, Kepala Dinas Sosial sebesar Rp 40 juta.

Suyanto, Kepala Dinas Pertanian sebesar Rp 380 juta.

Tri Hadi Setyowati, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung sebesar  Rp 500 juta.

Yulius Rahma Isworo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung sebesar  Rp 1,425 miliar.

Sehingga dari 9 nama pejabat itu terkumpul uang  Rp 3.240.711.915.

Lakukan Transaksi di Barbershop Hingga Rumah Dinas

Sejumlah lokasi penyerahan uang ini pun disebut dalam dakwaan JPU, salah satunya di rumah pribadi Gatut Sunu Wibowo, di Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.

Kemudian Rumah Dinas Bupati Tulungagung di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, rumah pribadi Fajar Widariyanto di Desa Rejosari Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung, dan di ruang kerja Dinas Pertanian.

Bahkan ada satu lokasi yang tak lazim, yaitu di barbershop depan Indomaret Gandong Kabupaten Tulungagung.

Perbuatan Gatut Sunu  dinilai bertentangan dengan pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Kemudian pasal 67 huruf e dan Pasal 76 Ayat (1) huruf a, d dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.