Sapi Dilarang Berkeliaran di TPA Antang, Pemkot Makassar Siapkan Ranch
Hasriyani Latif September 06, 2026 02:22 AM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyiapkan area penangkaran atau ranch untuk menampung sapi yang berkeliaran di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang.

Penataan ini menjadi bagian dari pembenahan kawasan TPA Tamangapa.

Sekaligus mencegah sapi mengonsumsi makanan dari timbunan sampah yang bercampur dengan plastik maupun material lainnya.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengatakan untuk memenuhi kebutuhan pakan, sampah organik dari pasar tradisional yang telah dipilah diarahkan ke area ranch.

"Kita sudah buat penangkaran. Kita berharap sampah-sampah organik dari pasar masuk ke dalam ranch sapi," kata Munafri saat meninjau TPA Tamangapa, Rabu (2/9/2026).

Dengan pola tersebut, sapi tidak lagi mencari makanan secara langsung di area timbunan sampah.

"Seluruh sapi masuk ke dalam kita siapkan, makannya di sampah-sampah yang datang dari sampah pasar," kata Mantan Bos PSM ini.

Munafri menegaskan sapi tidak boleh kembali berkeliaran di area timbunan.

Baca juga: Integrasikan Urban Farming - Bank Sampah, RW 005 Bangkala Raih Penghargaan Terbaik Kedua di Manggala

Sebab, sampah di TPA berpotensi bercampur dengan plastik dan material lain yang tidak layak dikonsumsi ternak.

"Kalau sapi mencari makanan sendiri di area TPA, ada risiko memakan sampah yang tidak layak konsumsi," katanya.

Sampah organik yang telah dipilah dapat dimanfaatkan sebagai pakan, sementara sapi ditempatkan di area yang lebih terkontrol.

"Pola ini harus diterapkan secara konsisten," ujarnya.

Kebut Pembenahan TPA

Pemkot Makassar mempercepat pembenahan TPA Tamangapa untuk memenuhi sejumlah ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Sejumlah pekerjaan dilakukan, mulai dari penataan dan penimbunan area sanitary landfill, pembenahan akses jalan, pemasangan tiang pancang, hingga penanganan kolam air lindi.

Munafri mengatakan pembenahan menjadi salah satu fokus pemerintah kota untuk memastikan Makassar dapat keluar dari sanksi administrasi.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan yang perlu segera dituntaskan meski kondisi TPA saat ini mulai berubah dibandingkan sebelumnya.

"Sekarang wajah TPA berubah total, tampak terlihat beda jauh dengan tahun sebelumnya," katanya.

TPA Tamangapa atau yang dikenal sebagai TPA Antang berlokasi di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

TPA yang berjarak sekitar 15 km dari pusat Kota Makassar ini beroperasi sejak tahun 1993.

Pada 2025, timbulan sampah di Makassar mencapai sekitar 1.054 ton per hari.

Komposisi sampah didominasi sampah organik 54,46 persen, disusul plastik 15,30 persen, kertas 5,51 persen, kaca 1,84 persen.

Lalu logam 1,58 persen, kayu 1,50 persen, kain 1,35 persen, karet 0,39 persen, dan jenis sampah lainnya 18,06 persen.

Timbulan sampah tersebut berpotensi mencemari lingkungan, menimbulkan gangguan kesehatan, hingga mengalami krisis kapasitas lahan jika tidak dikelola secara berkelanjutan

Inilah yang menjadi alasan pemerintah mengubah sistem pengelolaan sampah. 

Selama ini sebagian besar sampah masih berakhir di TPA.

Sehingga pemerintah mulai menerapkan pemilahan dari sumber untuk menekan volume sampah yang masuk ke TPA.

Per 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan kebijakan baru, hanya sampah residu yang masuk ke TPA.

Sementara sampah organik, anorganik, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) harus dipilah serta dikelola sejak dari rumah.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penghentian praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka. 

Pemerintah menargetkan seluruh TPA di Indonesia menghentikan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) paling lambat akhir Desember 2026.

Tambah Kolam Lindi

Persoalan air lindi juga menjadi perhatian dalam pembenahan TPA Tamangapa.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin meminta alur drainase air lindi ditata dan terhubung dengan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Langkah tersebut untuk mencegah air lindi keluar dari kawasan TPA dan mencemari lingkungan maupun permukiman warga.

Pemkot Makassar juga berencana membangun drainase sepanjang sekitar 700-800 meter yang mengelilingi atau mendukung kawasan TPA. 

Kapasitas kolam lindi juga akan ditambah.

Munafri menyebut kolam lindi saat ini dibangun sekitar 1993, ketika luas TPA masih sekitar empat hektare.

"Nah, sekarang TPA sudah lebih dari 12 hektare. Artinya tidak mungkin kolam lindi menampung 12 hektare dengan kapasitas empat hektare," katanya, baru-baru ini.

Pemkot menargetkan pembangunan tiga kolam lindi yang saling terhubung.

Rencana tersebut telah dimasukkan dalam perencanaan dan akan didorong masuk dalam penganggaran tahun berikutnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.