Terindikasi TPPO, 13 Warga Sulut Dicegah Berangkat ke Luar Negeri
Ventrico Nonutu September 06, 2026 02:22 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID – Sebanyak 13 warga Sulawesi Utara (Sulut) dicegah berangkat ke luar negeri secara nonprosedural karena diduga akan bekerja pada sektor ilegal.

Pencegahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta eksploitasi tenaga kerja asal Sulut di luar negeri.

Belasan warga itu diduga direkrut melalui jalur nonprosedural dengan tawaran pekerjaan dan penghasilan yang menggiurkan.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, pekerjaan yang hendak mereka jalani diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal, termasuk judi online dan scam.

Direktur PPA dan PPO Polda Sulut Kombes Pol. Nonnie Sengkey S.P., M.Si. mengatakan pencegahan membutuhkan koordinasi berbagai pihak agar masyarakat tidak menjadi korban eksploitasi.

“Kami terus meningkatkan koordinasi dan pencegahan. Masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran kerja luar negeri, khususnya yang berasal dari media sosial atau aplikasi percakapan. Kami berkomitmen menggagalkan keberangkatan nonprosedural yang berindikasi TPPO,” ujarnya saat dihubungi Tribun Manado, Jumat (4/9/2026).

Nonnie mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran bekerja di luar negeri, terutama apabila menjanjikan penghasilan tinggi tetapi tidak disertai proses perekrutan serta dokumen resmi.

Dari data yang ada, warga yang telah dicegah berasal dari sejumlah daerah di Sulut.

Mereka masing-masing berinisial:

  • A.M.L., domisili Kota Bitung.
  • M.T.W., domisili Kabupaten Minahasa.
  • R.F.S., domisili wilayah Minahasa.
  • D.M., domisili Kabupaten Minahasa Utara.
  • F.T., domisili Kota Bitung.
  • F.A.D., domisili Kota Tomohon.
  • A.K., domisili Kota Tomohon.
  • J.O., domisili Kota Manado.
  • W.U., domisili Kabupaten Minahasa.
  • N.G., domisili wilayah Manado dan sekitarnya.
  • R.R., domisili Kota Bitung.

Upaya pencegahan kembali dilakukan pada 3 September 2026.

Tim Gugus Tugas Pencegahan TPPO mengamankan langkah pencegahan terhadap dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural di Boarding Gate 3 Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

Kedua CPMI tersebut diketahui masih berusia 21 tahun. Keduanya berasal dari Kota Manado dan Kota Bitung.

Masing-masing berinisial:

  • H.A. (21), domisili Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
  • D.C.O.S. (21), domisili Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Pencegahan terhadap para CPMI tersebut menjadi bagian dari langkah antisipasi agar keberangkatan melalui jalur nonprosedural tidak berujung pada praktik TPPO maupun eksploitasi tenaga kerja di luar negeri.

(TribunManado.co.id/Fer)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.