TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Kebakaran lahan di Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang meluas hingga sekitar 85 hektare berujung pada penetapan tersangka.
Polisi menduga kebakaran bermula dari aktivitas pembakaran lahan yang dilakukan seorang warga, meski sebelumnya sudah mendapat peringatan agar tidak membakar.
Tersangka berinisial TH alias Din (56), warga Dusun Penapat, Desa Gemala Sari.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama Polsek Rangsang dan Tim Laboratorium Forensik Polda Riau melakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita saat konferensi pers yang digelar langsung di lokasi kebakaran, Minggu (6/9/2026).
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, saudara TH telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Gede.
Kasus ini bermula ketika TH melakukan pembakaran terhadap sisa pembersihan lahan miliknya. Sebelumnya, Kepala Desa Gemala Sari Erfandi disebut telah mengingatkan TH agar tidak melakukan pembakaran.
Pembakaran sempat dipadamkan. Namun, pada 1 September, TH kembali membakar sisa pembersihan lahan.
Ketua RT juga telah mengingatkan agar api dipastikan benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.
Peringatan tersebut ternyata tidak cukup. Setelah TH meninggalkan lokasi untuk makan siang, asap kembali terlihat mengepul. Saat diperiksa, api telah membesar dan membakar lahan sekitar dua hektare.
Dari titik awal tersebut, kebakaran kemudian berkembang cepat. Kondisi lahan yang merupakan kawasan gambut dengan kedalaman sekitar 3 hingga 4 meter, ditambah angin kencang yang berubah-ubah, membuat api sulit dikendalikan.
Dalam beberapa hari, luas lahan terdampak kebakaran diperkirakan mencapai 85 hektare.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan sumber api. Tim menggunakan metode scientific crime investigation dalam olah TKP.
Baca juga: Sekda Meranti Turun Langsung Bantu Pemadaman Karhutla Gemalasari
Hasil pemeriksaan mengarah ke lahan atau kebun pinang milik TH sebagai titik awal kebakaran.
Polisi selanjutnya mencari keberadaan TH. Saat petugas mendatangi rumahnya, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Polisi kemudian mendapat informasi bahwa TH berada di rumah anaknya di Desa Gayung Kiri. Ia kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu parang, satu gergaji, satu korek api atau mancis merek M2000 warna hijau, dua kayu bekas terbakar dan satu pelepah daun pinang bekas terbakar.
Atas perkara tersebut, TH dijerat Pasal 78 ayat (3) dan/atau ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d serta Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan mencapai 10 hingga 15 tahun penjara.
Di saat proses hukum berjalan, perjuangan memadamkan api di Gemala Sari masih berlangsung.
Hingga hari keempat penanganan, tim gabungan masih berupaya mengendalikan kebakaran agar tidak meluas ke permukiman dan perkebunan masyarakat.
Lebih dari 100 personel dikerahkan, terdiri atas masyarakat, BPBD, TNI, Polri, Brimob Polda Riau serta dukungan pihak perusahaan SLR.
Tim mengejar kepala api ke arah barat, sekaligus melakukan pemadaman dan pendinginan di sejumlah titik.
Sejak 3 September, alat berat juga diterjunkan untuk membuka akses menuju lokasi kebakaran sekaligus membuat kanal dan sekat sebagai upaya membatasi pergerakan api. BPBD turut mengerahkan water bombing untuk membantu pemadaman dari udara.
Kondisi gambut menjadi persoalan utama. Api tidak hanya membakar permukaan, tetapi dapat menjalar di bawah tanah dan kembali muncul meski permukaan terlihat sudah padam.
Karena itu, petugas tidak hanya mengejar titik api, tetapi juga melakukan pendinginan dan pemantauan secara berulang.
Kasus Gemala Sari sekaligus menjadi peringatan bahwa pembakaran lahan, sekecil apa pun, dapat berkembang menjadi bencana ketika terjadi di kawasan gambut.
Polres Kepulauan Meranti menegaskan proses penegakan hukum akan berjalan seiring dengan upaya pemadaman untuk mencegah kebakaran kembali meluas.
( Tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)