Kasus Pembunuhan di Kamar Hotel Tarakan, Polisi Temukan Handuk Berdarah, Pelaku Menyerahkan Diri
Cornel Dimas Satrio September 06, 2026 10:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN -  Penyelidikan dugaan tindak pidana pembunuhan di salah satu hotel di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, menunjukkan titik terang.

Kasus ini terkuak setelah terduga pelaku berinisial AS mendatangi Markas Polres Tarakan untuk menyerahkan diri pada Sabtu (5/9/2026) siang.

Kapolres Tarakan, AKBP Bonifasius Rumbewas, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku datang langsung ke kantor polisi dan mengakui perbuatannya sebelum petugas menemukan lokasi korban di kamar hotel.

"Sekitar pukul 13.00 WITA, seorang laki-laki yang mengaku bernama AS datang ke Polres Tarakan dan menyampaikan pengakuan bahwa dirinya telah melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan di sebuah kamar Hotel," ungkap AKBP Bonifasius Rumbewas, Minggu (6/9/2026).

Temuan Polisi di TKP

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim gabungan dari piket Pamapta, Reskrim, dan Identifikasi Polres Tarakan langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang perempuan di kamar 204 dalam keadaan sudah meninggal dunia.

Dalam proses olah TKP, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga berkaitan erat dengan peristiwa tersebut, termasuk kain handuk bernoda darah.

"Petugas juga mengamankan barang yang ada di lokasi TKP seperti pakaian, handuk berisi bercak darah, dua unit telepon genggam, dompet berisi identitas korban, tas, jaket, jilbab, kacamata, masker, rokok, korek api, serta sejumlah barang lain yang ditemukan di dalam kamar," jelas Kapolres.

Selain perlengkapan pribadi korban dan terduga pelaku, penyidik turut menyita benda lain yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

"Petugas juga mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan narkotika dan barang lainnya yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Terancam Ketentuan KUHP Baru

Berdasarkan bukti awal di lokasi, Polres Tarakan menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang atau pembunuhan.

Penyidik kini fokus merangkai kronologi utuh beserta motif di balik kejadian tersebut.

"Polres Tarakan masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian, motif, serta peran pihak yang terlibat," tegas AKBP Bonifasius.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepolisian memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan dan profesional.

Kapolres juga mengimbau agar masyarakat tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi di media sosial demi menjaga kelancaran proses hukum.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.