TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap 12 Warga Negara Asing (WNA) dalam kurun waktu 26 Agustus hingga 4 September (10 hari) 2026.
Tindakan tersebut merupakan hasil dari kegiatan patroli rutin keimigrasian yang dilakukan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan bahwa kegiatan patroli rutin menjadi salah satu upaya jajaran Imigrasi Ngurah Rai dalam menemukan pelanggaran keimigrasian di lapangan.
“Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Novyandri, Minggu 6 September 2026.
Menurutnya tindakan deportasi terhadap 12 WNA ini menjadi bukti bahwa terhadap Orang Asing yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari total 12 WNA yang dideportasi, 4 WNA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Sempat Menolak Diantar Pulang Usai Jatuh di Pinggir Sungai, Yozua Ditemukan Meninggal Esok Harinya
Ke-empat WNA tersebut terdiri atas 3 warga negara Rusia yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan 1 warga negara Kanada yang telah menyelesaikan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan karena kasus penipuan.
Sementara itu, 8 WNA lainnya dikenakan deportasi berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah tinggal lebih dari masa izin tinggalnya (overstay) lebih dari 60 hari.
Delapan WNA tersebut terdiri atas 2 warga negara Inggris, dan masing-masing 1 warga negara asal Perancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus, dan Selandia Baru.
Imigrasi Ngurah Rai terus melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan serta kegiatan WNA di wilayah kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh WNA diwajibkan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai izin tinggal, kewajiban selama berada di Indonesia, dan menghormati nilai-nilai budaya lokal setempat.(*)