KONFLIK agraria di Kabupaten Aceh Timur, berlangsung hingga bertahun-tahun dan tak kunjung selesai. Permasalahan hak tanah antara perusahaan dengan masyarakat saling klaim sehingga tidak menemukan jalan penyelesaian. Pada akhir tahun 2025 hingga 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur (DPRK) turun tangan menyerap aspirasi warga dengan inisiatif untuk penyelesaian konflik lahan.
DPRK membentuk Panitia Khusus (Pansus) pendataan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk penyelesaian konflik tersebut, Anggota DPRK Aceh Timur dari Fraksi Partai Aceh (PA) Zulfahmi menjadi anggota dalam pansus tersebut.
Usai pembentukan, awal November 2025 Zulfahmi langsung turun ke seluruh perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Dalam pergerakannya, Zulfahmi mendatangi lokasi konflik dengan menjumpai kedua belah pihak untuk meminta keterangan serta bukti agar penyelesaian bisa dilakukan.
“Selanjutnya kita menemui pihak perusahaan dan meminta data mereka, kemudian nanti data itu akan kita kaji dan lihat apakah benar atau tidak, setelah semuanya selesai nanti akan ada rapat paripurna baru setelah itu hasilnya kita terusan ke Bupati,” tuturnya.
Sebagai dewan termuda, langkah politiknya tentu perlu gebrakan-gebrakan yang langsung terdampak bagi gressroot akar rumput. Ini yang membuat Zulfahmi bergerak cepat dalam pendataan konflik HGU antara perusahaan dan masyarakat. Meskipun ia tahu menjadi anggota Pansus HGU penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan akan mengalami banyak hambatan.
Melalui pansus HGU, ia bersama anggota lainnya bergerak melakukan langkah strategis, mulai dari pengumpulan bukti lapangan hingga koordinasi tingkat provinsi pada bulan Mei 2026 lalu.
Sebagai bagian dari langkah percepatan, Tim Pansus telah melakukan audiensi dengan Komisi I DPRA dan Anggota DPRA Dapil 6 Aceh Timur. Konsultasi lintas lembaga ini bertujuan agar penyelesaian konflik berjalan sinergis antara kabupaten, provinsi, dan Pemerintah Aceh.
Berdasarkan pengumpulan data dan bukti lapangan yang dihimpun langsung dari warga, ditemukan fakta-fakta kuat yang menunjukkan urgensi penyelesaian konflik.
“Pansus HGU DPRK Aceh Timur dibentuk karena konflik ini sudah berada pada kondisi darurat dan tidak bisa lagi ditunda. Kami bekerja sepenuhnya dan menuntut langkah tegas serta nyata dari Pemerintah Aceh,” ujar anggota Pansus DPRK Aceh Timur Zulfahmi.(serambinews.com/maulidi alfata)
SEORANG pemilik lahan di konflik itu Abdullah menjelaskan bahwa perjuangan konflik lahan antara masyarakat Kecamatan Banda Alam dengan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah itu, mulai serius ditangani.
“Ribuan hektare lahan milik masyarakat dikuasai oleh perusahaan bertahun-tahun dan orang tua kami dulu juga HGU di wilayah Aceh Timur masing-masing HGU tersebut memiliki luas 4.300 hektar. sempat memperjuangkan ini. Namun perjuangan terhenti karena mentok sampai di tahap kabupaten,” tuturnya.
Kini permasalahan konflik agraria Kabupaten Aceh Timur itu sudah memasuki bab baru, Abdullah mengungkapkan bahwa perjuangan dari meja DPRK hingga DPRA kini berkas itu sudah masuk ke dalam Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
BAM tersebut menyerap pengaduan masyarakat untuk dibahas dalam rapat paripurna terkait penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah itu. Menurut Abdullah, perusahaan tersebut memegang empat
“Kami berharap dengan perjuangan yang dilakukan ini bisa tuntas dan membawa hasil, agar desa-desa yang sudah dicaplok perusahaan, bisa kembali lagi kepada masyarakat, karena HGU perusahaan tersebut bermasalah,” pungkasnya.(serambinews.com/maulidi alfata)
TOKOH LAINNYA PENERIMA SERAMBI AWARD 2026 GEBRAKAN SANG PEMIMPIN BACA DI SINI