TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Imbas kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Pelalawan aktivitas belajar mengajar di sekolah danjam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) kelompok tertentu yang beresiko tinggi mengalami penyesuaian.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya (BKPSDM) Pelalawan, Darlis M.Si, mengungkapkan ASN kategori menyusui dan hamil masih diberlakukan Work From Home (WFH).
Penerapan WFH itu telah berlangsung sejak 24 Agustus lalu sejak kabut asap mulai melanda Kota Pangkalan Kerinci dan sekitarnya.
"Masih merujuk pada edaran yang lama. ASN ibu hamil dan menyusui tetap WFH mengingat kualitas udara tidak sehat akibat kabut asap," ujar Darlis kepada tribunpekanbaru.com, Senin (7/9/2026).
ASN dengan kondisi hamil dan menyusui belum diperintahkan datang ke kantor. Mereka masih bekerja dari rumah sesuai dengan tugas pekerjaan yang diberikan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Selain itu, disarankan agar tidak keluar rumah atau beraktifitas di luar ruangan. Sebab kualitas udara masuk kategori tidak sehat berdasarkan pengukuran alat Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan.
"Bagi ASN lain tetap masuk kantor dengan menggunakan masker saat berada di luar ruangan," beber Darlis.
Kegiatan berapa senam bersama dan apel gabungan juga ditiadakan sementara akibat jerebu asap Karhutla.
Mengingat Pelalawan masih dalam masa tanggap darurat bencana Karhutla yang ditetapkan sejak 24 Agustus dan belum dicabut sampai hari ini.
Dampak lain dari kabut asap ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pelalawan meliburkan seluruh sekolah di dua kecamatan yakni Kuala Kampar dan Teluk Meranti mulai tanggal 7 sampai 9 September.
Melalui Surat Edaran (SE) terbaru pada Minggu (6/9/2026) dengan nomor 100.3.4/DISDIK/2024/8/986 sekolah di dua kecamatan itu melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
"Kondisi udara di dua kecamatan sangat tidak sehat. Kabut asap juga cukup pekat. Mungkin karena dekat dengan lokasi Karhutla," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Pelalawan, Leo Nardo.
PJJ diberlakukan bagi semua siswa-siswi mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Keputusan itu berdasarkan hasil rapat antara Korwil Disdikbud dengan Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Kuala Kampar dan Teluk Meranti.
Sedangkan 10 kecamatan lainnya, lanjut Leo Nardo, aktivitas belajar tatap muka terbatas tetap dilaksanakan sesuai pedoman pembelajaran pada surat edaran.
Peserta didik pada tingkat TK hingga kelas 3 SD tetap diliburkan. Sedangkan murid kelas 4 SD sampai kelas 3 SMP sederajat belajar tatap muka di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Masker wajib digunakan oleh peserta didik. Pihak sekolah harus rutin memantau siswa terkait protokol kesehatan ini," sebut Leo Nardo.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)