TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN – Sebanyak 90 Depo Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi sasaran pengawasan pemerintah daerah.
Petugas mengingatkan pelaku usaha agar rutin memeriksa kualitas air guna mencegah risiko air terkontaminasi.
Pengawasan dilakukan selama tiga hari oleh Satpol PP Kabupaten Nunukan bersama Dinas Kesehatan, Puskesmas Nunukan dan Puskesmas Nunukan Selatan.
Tim gabungan turun langsung ke sejumlah DAMIU di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan untuk memastikan air yang diproduksi dan dijual kepada masyarakat memenuhi standar kesehatan serta higiene sanitasi.
Baca juga: 5 Daerah di Kaltim dengan Akses Layanan Air Minum Aman Tertinggi 2025 Menurut Data BPS
Dari pendataan Dinas Kesehatan, sebanyak 90 DAMIU menjadi sasaran pengawasan. Rinciannya, 51 depot berada di Kecamatan Nunukan dan 39 depot di Kecamatan Nunukan Selatan.
Dalam pelaksanaannya, tim bergerak secara mobile dengan mendatangi satu per satu lokasi usaha.
Hasil pengawasan menunjukkan masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Beberapa dokumen yang ditemukan belum lengkap di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat PKP, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga SINAS.
Baca juga: Warga Kutai Timur Kini Bisa Uji Sampel Air Minum di Labkesda Kutim
Selain kelengkapan administrasi, kualitas air menjadi perhatian utama petugas.
Sebab, masih terdapat pelaku usaha yang belum secara rutin melakukan pemeriksaan sampel air maupun melaporkan hasil pemeriksaan tersebut.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena air yang dikonsumsi masyarakat secara langsung harus dipastikan aman dan tidak tercemar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto, melalui Kepala Seksi Penegakan dan Pembinaan PPNS, Joni Tandi, menegaskan pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Baca juga: Pamsimas di Sepaku Diaktifkan Kembali, Desa Gandeng Investor dan Perumda Air Minum
“Kami turun bersama Dinas Kesehatan dan Puskesmas untuk memastikan air minum yang dikelola pelaku usaha benar-benar terjamin kualitasnya dan higienis untuk dikonsumsi masyarakat,” ujar Joni, Sabtu (5/9/2026).
Menurutnya, pemeriksaan sampel air secara berkala tidak boleh dianggap sebagai formalitas.
Pasalnya, tanpa pemeriksaan laboratorium, pelaku usaha maupun masyarakat tidak dapat mengetahui secara pasti apakah air yang dikonsumsi telah terkontaminasi atau masih memenuhi standar kesehatan.
“Pemeriksaan sampel air secara rutin sangat penting, karena kalau tidak diperiksa kita tidak mengetahui apakah air tersebut terkontaminasi atau tidak,” katanya.
Joni juga mengingatkan adanya risiko kesehatan apabila air yang dikonsumsi masyarakat tidak memenuhi standar.
Baca juga: Viral Air Minum Dalam Kemasan Pakai Air Sumur Bor, Ini Penjelasan Danone dan Kementerian ESDM
Salah satunya adalah gangguan kesehatan seperti diare yang dapat muncul akibat konsumsi air yang telah terkontaminasi.
“Air yang terkontaminasi dapat berdampak pada kesehatan masyarakat, salah satunya dapat menyebabkan diare. Karena itu, kami mengingatkan pelaku usaha agar rutin melakukan pemeriksaan kualitas air melalui laboratorium, sekaligus melengkapi perizinan dan persyaratan higiene sanitasi,” tegasnya.
Kegiatan pengawasan tersebut sekaligus menjadi langkah awal sinergi lintas sektor antara Satpol PP, Dinas Kesehatan dan jajaran Puskesmas dalam melakukan pembinaan terhadap usaha DAMIU.
Pemerintah tidak hanya menekankan aspek penindakan, tetapi juga memberikan pembinaan agar pelaku usaha memahami kewajiban dan standar yang harus dipenuhi.
Baca juga: 5 Daerah di Kaltim dengan Akses Air Minum Layak Terbaik, Bontang Puncaki Peringkat!
Dengan pengawasan tersebut, para pelaku usaha DAMIU diharapkan semakin tertib dalam menjalankan usahanya.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan mendapatkan jaminan bahwa air minum isi ulang yang dikonsumsi berasal dari usaha yang memenuhi ketentuan perizinan serta standar higiene dan sanitasi. (*)