Ruben Onsu Masukkan Poin Eksploitasi Anak, Kuasa Hukum Sarwendah Langsung Buka Suara: Asal Ngomong
Mahdiyah September 07, 2026 02:34 PM

Grid.ID - Belum lama ini, Ruben Onsu mengubah isi gugatan hak asuh anak yang ia ajukan. Dirinya memasukkan poin eksploitasi anak.

Ya, Ruben Onsu menduga bahwa terjadi eksploitasi anak terhadap putrinya. Hal itu lantaran kedua putrinya kerap ikut dalam live saat sang ibu berjualan.

Dikutip dari Grid.ID pada Senin (7/9/2026), kuasa hukum Ruben Onsu yakni Tiffany Setiawaty, mengungkap bahwa pihaknya telah mengajukan perubahan isi gugatan. Namun, ia mengaku tak bisa menjelaskan secara detail terkait isi gugatan yang baru.

Kendati begitu, Tiffany Setiawaty yang ditemui pada Rabu (2/9/2026) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjelaskan bahwa eksploitasi anak menjadi salah satu isi gugatan. Mengenai pokok isi gugatan, tidak ada perubahan dalam hal tersebut.

"Untuk poin-poin, kami tidak bisa menyampaikan secarafullgitu kan, karena ini memang sifatnya tertutup ya," ujarnya.

"Hanya perubahan secara redaksional aja supaya lebih jelas gitu kan. Dan juga kita tidak merubah pokok gugatan kita yaitu hak asuh anak. Itu aja, hak asuh anak, gitu," jelasnya.

Dalam gugatan baru itu, dugaan adanya eksploitasi anak juga masih disertakan. Serta dugaan terkait lingkungan anak yang tidak baik.

"Cuma yang pasti tidak merubah daripada gugatan yang pertama, yaitu terkait dengan hak asuh anak, adanya eksploitasi," sambungnya.

"Kemudian adanya dugaan—patut dugaan ya—bahwa anak itu berada di tempat lingkungan yang tidak baik, dan juga tidak memenuhi sebagaimana apa yang telah disepakati dalam akta kesepakatan gitu," terangnya.

Hal itu ternyata sampai di telinga kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu. Dikutip dari TribunSeleb pada Senin (7/9/2026), menurutnya, tudingan adanya eksploitasi anak ini harus dibuktikan terlebih dahulu.

Dirinya menilai bahwa hal ini hanyalah tudingan tanpa bukti. Selain itu, dirinya juga menilai bahwa pihak Ruben Onsu hanya asal bicara terkait tudingan tersebut.

"Eksploitasi anak ini kan pertama harus disampaikan dulu, harus ditetapkan dulu bahwa memang terjadi," kata Chris.

"Tapi kalau orang bicara itu eksplotasi anak, ya siapa yang bisa mencegah? Orang asal ngomong gitu," ujarnya.

Chris menilai bahwa tudingan ini pun harus dilaporkan terlebih dahulu. Kemudian, melalui beberapa prosedur untuk membuktikan adanya dugaan eksploitasi.

"Harus dibuktikan baik dalam bentuk laporan ya, itu haruscleardulu. Harus diperiksa dulu," terangnya.

Dirinya juga menilai bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) justru terpengaruh dengan ucapan pihak Ruben Onsu. Seharusnya, hal ini harus dilalui pembuktian terlebih dahulu.

Terlebih, jika KPAI baru mendapatkan keterangan dari satu pihak saja, tentuketeranganyang didapatkan tidak berimbang.

"Jadi kadang-kadang KPAI juga suka terbawa ya," ucapnya.

"Dia baru mendengar dari satu sisi, langsung dibawa seakan-akan terjadi eksploitasi," ujarnya.

Chris juga menjelaskan bahwa pihaknya merupakan pelapor dalam KPAI. Namun, dugaan eksploitasi ini justru tidak disampaikan oleh KPAI.

"Padahal kami juga di dalam, di KPAI juga sebagai pelapor, tetapi KPAI tidak menyampaikan itu," terangnya.

Hingga kini, sidang hak asuh anak yang diajukan oleh Ruben Onsu belum menemukan titik terang. Ia dan Sarwendah sama-sama bersikukuh untuk mendapatkan hak asuh dari kedua putri mereka.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.