BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jaminan keselamatan para relawan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK), menjadi perhatian Pemerintah Kota Banjarmasin.
Meski hingga tak semua relawan BPK tercover asuransi BPJS Ketenagakerjaan ternyata sudah ada ribuan relawan tepatnya 2.086 Relawan BPK di Kota Banjarmasin tercover BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan jaminan sosial ini diberikan, untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja maupun kematian saat para relawan menjalankan tugas pemadaman api dan hal lainnya.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Banjarmasin, Hendro, melalui Kepala Bidang Pencegahan, Isnooredy menjelaskan, relawan yang didaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan harus terdaftar dalam sistem Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar).
"Pendaftarannya perorangan, jadi tidak semua anggota dalam satu BPK kita daftarkan, karena ada anggota BPK swasta BPJSnya sudah ditanggung dari perusahaannya sendiri. Kita fokus pada relawan yang terdaftar di Redkar," paparnya, Senin (7/9/2026).
Baca juga: Anggota BPK Gugur Saat Tugas Belum Terdaftar Asuransi, Damkar Banjarmasin Koordinasikan Santunan
Baca juga: Kronologi Anggota BPK Tenggelam Saat Padamkan Api di Komplek DPR Banjarmasin, Bawa Slang ke Sungai
Baca juga: Pemilik Rumah Kosong Terbakar di Komplek DPR Banjarmasin Bingung, Sebut Tak Ada Instalasi Listrik
Mengenai pendaftaran anggota baru di tahun 2026, pihaknya mengatakan, sejauh ini belum ada penambahan data baru yang diproses.
Adapun setiap usulan relawan baru yang masuk, harus melalui tahapan pengajuan untuk penyesuaian Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
Ia menambahkan, Pemko terus membuka kesempatan bagi relawan BPK untuk bisa terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Guna menunjang keselamatan operasional di lapangan, Pemko Banjarmasin juga menggelar pelatihan ketangkasan bagi para relawan melalui program in-house training.
Pelatihan ini melibatkan instruktur ahli yang didatangkan langsung dari Pusdiklat Ciracas.
"Sekitar 40 orang relawan dilatih selama satu pekan. Harapannya, 40 orang yang sudah dilatih ini bisa menyebarkan ilmu dan pengetahuannya kepada rekan-rekan relawan yang lain," kata Isnooredy.
Sementara itu, sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR menerangkan, Pemko Banjarmasin mendorong BPK-BPK untuk terdaftar di aplikasi E-Damkar Banjarmasin.
Anggota BPK yang terdaftar akan bisa mendapatkan perlindungan yang layak berupa asuransi kecelakaan, identitas resmi, dan akses pelatihan.
"Keberadaan relawan pemadam kebakaran sangat membantu pemerintah menjaga keselamatan masyarakat," ujar Yamin
Menurutnya, keberanian para relawan yang selalu siap siaga meninggalkan keluarga, demi menolong warga merupakan bentuk pengabdian yang patut dihargai dan dilindungi.
Sebelumnya, satu anggota Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) KTC Banjarmasin gugur saat melakukan penyelamatan kebakaran di Komplek DPR, Senin (7/9/2026), ternyata belum tercover asuransi keselamatan dari pemerintah.
Anggota BPK KTC bernama Firman Ariyadi (27), ditemukan dalam keadaan tak bernyawa, usai sebelumnya dilaporkan tenggelam ketika bertugas memadamkan kebakaran.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Hendro, melalui Kepala Bidang Pencegahan, Isnooredy menyatakan, relawan yang gugur tersebut belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
"Setelah kami konfirmasi, ternyata korban memang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Yang terdaftar hanya orangtuanya saja," ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)