Cabuli Siswinya Berkali-kali, Guru SMA Lakukan Sejak Korban Masih Kelas 1, Terjadi di Ruang Sekolah
Murhan September 07, 2026 02:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Cabuli siswinya berkali-kali, guru SMA ternyata melakukannya selama tiga tahun. Ada yang dilakukan di ruangan kelas.

Oknum guru itu berinisial S di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dia dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan terhadap salah seorang muridnya.

Adanya perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali hingga sedikitnya 13 kali dalam kurun waktu hampir tiga tahun.

Korban yang disebut dengan nama samaran Bunga diduga mengalami tindakan asusila sejak masih berusia 16 tahun atau saat duduk di kelas 1 SMA.

Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung sejak September 2023 hingga Agustus 2026.

Kasus kini telah dilaporkan ke Polres Jombang melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/B/279/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 8 Agustus 2026.

Baca juga: Siswi SMP Tewas Dicekik Sekuriti Sekolah, Ternyata Hamil Anak Mereka, Pelaku Tak Mau Tanggungjawab

Kuasa hukum korban, Dr Wahju Prijo Djatmiko mengatakan, dugaan pencabulan tersebut dilakukan oleh terlapor dengan memanfaatkan kedekatannya dengan korban dan keluarga.

Menurut dia, korban disebut telah berulang kali menolak tindakan terlapor.

Namun, penolakan tersebut diduga tidak dihiraukan.

"Klien kami mengalami tindakan tidak senonoh berulang kali bukan di tempat umum, melainkan dilakukan di ruang yang seharusnya menjadi tempat mendidik dan melindungi anak di sekolah," ucap Wahju kepada TribunJatim.com, Senin (7/9/2026).

Ia menambahkan, korban juga disebut pernah dipaksa menandatangani dokumen pernyataan tidak menuntut.

Selain itu, korban diduga mendapat ancaman apabila berani melaporkan peristiwa tersebut atau menolak keinginan terlapor.

Wahju mengatakan, pihaknya telah memberikan pendampingan hukum kepada korban bersama kedua orang tuanya.

Mereka sebelumnya mendatangi Kantor Hukum Dr Djatmiko & Partners di Jalan Ahmad Yani, Nganjuk, untuk mendapatkan bantuan hukum.

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai pelaku benar-benar mendapatkan keadilan," katanya.

Atas dugaan perbuatannya, terlapor dilaporkan menggunakan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kuasa hukum korban juga meminta kepolisian mengusut perkara tersebut secara transparan dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban yang masih berstatus anak saat dugaan peristiwa terjadi.

"Proses hukum harus berjalan secara transparan, cepat, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan terbaik anak. Kami mendesak pihak sekolah serta dinas terkait untuk bersikap kooperatif dalam pengungkapan fakta ini," tegas Wahju.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Maghribi Agung Saputra, saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut mengatakan masih melakukan pengecekan.

"Mohon waktu saya cek dulu," ujarnya.

Padahal akibat dugaan tindakan yang berlangsung berulang tersebut, korban disebut mengalami tekanan psikologis dan trauma.

Pendamping hukum berharap proses hukum dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban sekaligus mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian.

Status dan keterlibatan terlapor tetap mengacu pada proses hukum yang berjalan serta asas praduga tak bersalah. 

Guru Asusila di Tanbu

Kasus serupa di Kalimantan Selatan (Kalsel). Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanah Bumbu meluruskan spekulasi publik terkait beredarnya rekaman asusila yang melibatkan tersangka AF (34), seorang oknum guru, dengan korban anak di bawah umur.

Kepolisian menegaskan fokus utama proses hukum saat ini tertuju murni pada pembuktian tindak pidana persetubuhan anak, bukan pada penelusuran isu kebocoran materi digital di tengah masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M Taufan Maulana saat memaparkan perkembangan penyidikan perkara di Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026).

AKP Taufan menjelaskan, barang bukti berupa 60 video dan dua foto yang disita petugas murni ditemukan dari dalam telepon seluler serta flashdisk milik tersangka saat penangkapan.

Penyidik menyimpulkan keberadaan dokumen digital tersebut di perangkat pribadi tersangka tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh rangkaian peristiwa pidana sengaja direkam atau disebarluaskan ke publik.

"Untuk video yang beredar di masyarakat, kami belum mengetahui. Arah penyidikan kami belum ke sana," kata Taufan di Batulicin.

Kepolisian memilih berhati-hati dan melangkah secara cermat guna menjamin hak-hak perlindungan terhadap identitas korban anak serta menjaga pemulihan trauma keluarga.

Pengungkapan materi digital secara gegabah dikhawatirkan dapat memicu dampak psikologis yang jauh lebih berat bagi masa depan korban yang masih di bawah umur.

Atas perbuatan pokoknya, tersangka AF dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman sanksi pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik Satreskrim Polres Tanah Bumbu memastikan seluruh tahapan penyidikan perkara masih berlangsung intensif dan objektif sesuai koridor hukum yang berlaku sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

(Banjarmasinpost.co.id/TribunJatim.com) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.