Tinggal 10 Tahun di Maluku Tanpa Paspor, WNA Diduga Asal Thailand Ditangkap Imigrasi
Fandi Wattimena September 07, 2026 02:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku mengungkap hasil operasi penegakan hukum keimigrasian dengan mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga merupakan warga negara Thailand.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, Gindo Ginting, mengatakan pria berusia sekitar 54 tahun itu diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian yang digelar di Desa Waifusi, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Jumat (28/8/2026).

Menurut Gindo, saat diamankan petugas, A tidak mampu menunjukkan paspor maupun izin tinggal sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Undang-Undang Keimigrasian.

"Yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan maupun menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal ketika diminta oleh petugas Imigrasi yang sedang melaksanakan pengawasan keimigrasian," kata Gindo kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Senin (7/9/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap keberadaan pria tersebut karena identitas dan asal-usulnya tidak diketahui secara jelas.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen dan Bidang Penegakan Hukum Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku melalui koordinasi dengan Satuan Intelkam Polres Buru Selatan sebelum dilakukan operasi lapangan.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Bitung ke Ambon: 8, 15, 17 September 2026, Tarif KM Nggapulu Rp 359.000

Baca juga: PT Balam Sudah Eksplorasi Migas di SBT, Nakertrans: Data Pekerja hingga BPJS Belum Dilaporkan

Sekitar pukul 15.00 WIT, tim gabungan berhasil mengamankan A tanpa perlawanan. 

Petugas juga telah memperlihatkan surat tugas dan meminta pria tersebut menunjukkan identitas maupun dokumen keimigrasiannya.

Namun hingga dibawa ke Ambon, A tetap tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen identitas yang sah.

Pada hari yang sama, pria tersebut dibawa menggunakan kapal cepat Cantika 7A dari Pelabuhan Namlea menuju Ambon dan tiba pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIT.

Selanjutnya, A ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mengaku Warga Thailand, Dokumen Hilang Sejak 2015

Selain itu, kemampuan berbahasa Indonesia yang tidak lancar serta tidak memiliki kartu identitas Indonesia semakin menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan merupakan warga negara asing.

Penyidik kini masih melengkapi alat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui keberadaan A selama berada di Maluku sejak 2015.

Imigrasi juga akan menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat proses penyelidikan.

Diduga Ada yang Melindungi Selama 10 Tahun

Dalam penyelidikan yang sedang berjalan, Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku juga mendalami dugaan adanya pihak lain yang selama ini melindungi keberadaan A.

Pihak tersebut diduga membantu A berpindah-pindah lokasi, mulai dari Kota Ambon hingga Pulau Buru, meski tidak memiliki dokumen kewarganegaraan maupun dokumen keimigrasian yang sah.

"Penyelidikan terhadap pihak yang diduga melindungi keberadaan pelaku masih terus berlangsung," ujar Gindo.

Dinilai Berpotensi Ganggu Keamanan

Menurut Gindo, keberadaan WNA tanpa identitas resmi telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kabupaten Buru Selatan.

Selain mengganggu ketertiban umum, kondisi tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan tindak kejahatan lainnya serta dapat berdampak terhadap keamanan negara.

Terancam Pidana dan Deportasi

Atas perbuatannya, A diduga melanggar Pasal 113 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi orang asing yang tidak memenuhi kewajiban menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal kepada pejabat Imigrasi saat dilakukan pengawasan, dengan ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.

Selain proses pidana, Imigrasi juga mempertimbangkan penerapan Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian berupa tindakan administratif, termasuk deportasi dan penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Saat ini, A masih menjalani pendetensian selama 30 hari sambil menunggu hasil penyelidikan Tim Penegakan Hukum Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku sebelum diputuskan langkah hukum selanjutnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.