Karhutla Rantau Panjang Diselidiki, Bupati Siak Sempat Sebut Nama Pemilik, Polisi: Belum Tersangka
Firmauli Sihaloho September 07, 2026 04:19 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, belum berujung pada penetapan tersangka. Hingga kini, Polres Siak masih melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos P mengatakan, sejumlah orang telah diperiksa dalam perkara tersebut. Salah satunya pemilik lahan inisial G, yang sebelumnya disebut Bupati Siak Afni Z saat turun ke lokasi Karhutla. 

“Ya. Masih dalam penyelidikan, karena saat ini saya ke lokasi Karhutla Dayun dulu untuk olah TKP,” ujar Raja Kosmos, Senin (7/9/2026).

Polisi masih mendalami penyebab kebakaran.

Aktivitas yang terjadi sebelum api muncul juga ditelusuri.

Termasuk pihak yang berada di balik aktivitas di lahan tersebut. Hingga kini, belum ada tersangka dalam perkara Karhutla Rantau Panjang.

Sejauh ini, Sat Reskrim Polres Siak telah menetapkan empat tersangka dari tiga perkara Karhutla lainnya.

Ketiga perkara tersebut telah masuk dalam penanganan hukum dengan status tersangka.

Baca juga: Polres Siak Ungkap 3 Perkara Karhutla, 4 Orang Jadi Tersangka

Baca juga: Kualitas Udara di Pelalawan Mendekati Sangat Tidak Sehat, Kabut Asap Kian Pekat

Namun, perkara Rantau Panjang belum termasuk di dalamnya.

Polisi masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti.

Penetapan tersangka nantinya bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan.

Karena itu, pemeriksaan terhadap seseorang belum otomatis membuat orang tersebut berstatus tersangka.

Karhutla di Rantau Panjang, kecamatan Koto Gasib sebelumnya menjadi perhatian setelah Bupati Siak Afni Z turun langsung ke lokasi lahan terbakar.

Di lokasi, Afni menemukan tunggul pohon yang diduga baru ditebang.

Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai aktivitas pembukaan lahan sebelum kebakaran. Saat berada di lokasi, Bupati juga sempat menyebut nama pemilik inisial G. 

Afni menyebut G sebagai sebagai pemilik lahan yang harus bertanggungjawab.  Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian publik. Nama G pun ikut ramai diperbincangkan.

Namun, keterangan terbaru dari Polres Siak menunjukkan posisi hukumnya masih berbeda.

G memang telah diperiksa penyidik. Tetapi, hingga Minggu (6/9/2026), belum ditetapkan sebagai tersangka.(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.