TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Sebanyak 450 unit rumah warga di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, akan direhabilitasi sepanjang tahun 2026.
Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pertanahan, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kaimana dengan dukungan anggaran dari APBN dan APBD.
Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kaimana, Hamkah, menjelaskan bahwa dari total 450 unit rumah, sebanyak 400 unit bersumber dari APBN tahun 2026, sementara 50 unit lainnya dialokasikan melalui APBD Kabupaten Kaimana.
“Sebanyak 400 unit rumah rakyat diperoleh dari alokasi APBN tahun 2026. Sementara untuk 50 unitnya dialokasikan dari APBD Kabupaten Kaimana,” jelasnya saat dihubungi via seluler, Senin (7/9/2026).
Baca juga: Kaimana Terima Bantuan Rehab 200 Unit Rumah dari Kementerian PKP
Hamkah menuturkan, penerima manfaat program rehabilitasi rumah ditentukan berdasarkan usulan masyarakat yang telah diverifikasi oleh Tim Verifikasi.
Untuk program yang bersumber dari APBN, pelaksanaannya sudah berjalan dan kini memasuki tahap II.
Sedangkan program dari APBD masih dalam proses pelaksanaan oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
“Mereka ini bertugas di lapangan dalam program pembangunan pemerintah seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah maupun sanitasi,” ujarnya.
Hamkah berharap program rehabilitasi rumah dapat membantu masyarakat kurang mampu yang membutuhkan perbaikan maupun pengembangan tempat tinggal.
“Meski alokasi anggaran rehab rumah masih sangat kecil, kami berharap dapat membantu masyarakat yang membutuhkan pengembangan rumah mereka, terutama mereka yang tidak mampu,” pungkasnya.