Diamankan Karena Bakar Lahan, 2 Pria di Ogan Ilir Terancam 9 Tahun Penjara
Slamet Teguh September 07, 2026 05:01 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA — Polisi menegaskan dua tersangka pembakaran lahan di Ogan Ilir akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, menegaskan bahwa polisi berkomitmen menindak tegas pelaku pembakaran lahan.

Dua tersangka tersebut, yaitu Dio (26), pelaku pembakaran lahan perkebunan tebu di daerah Kecamatan Lubuk Keliat pada Rabu (12/8/2026).

"Lahan tebu yang dibakar luasnya sekitar 5 hektare," terang Rizka di Mapolres Ogan Ilir, Senin (7/9/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatannya karena sakit hati tidak diterima bekerja di perusahaan perkebunan tebu tersebut.

"Karena sakit hati itulah tersangka lalu melakukan pembakaran," jelas Rizka.

Satu tersangka lainnya bernama Ferdiansyah (20). Tersangka kedapatan membakar lahan di Indralaya pada Selasa (1/9/2026) petang. Saat diamankan polisi, tersangka sedang menunggu lahan yang dilalap api.

"Penangkapan tersangka dilakukan setelah anggota kami yang sedang memadamkan api tidak jauh dari TKP mendapatkan laporan dari masyarakat. Yang bersangkutan kedapatan sedang menyalakan api," ungkap Rizka.

Baca juga: Karhutlah Kepung Sekayu, 7 Hektare Lahan Terbakar dan Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa korek api.

"Jadi, sejauh ini sudah ada dua tersangka pembakaran lahan," jelas Rizka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Bunyi pasalnya yaitu, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," papar Rizka.

Polres Ogan Ilir saat ini sedang menyelidiki empat perkara kebakaran lahan lainnya.

"Untuk perkembangan penyelidikannya akan kami sampaikan lagi. Tentunya Polri tegas dan berkomitmen dalam menegakkan hukum pada perkara karhutla ini," kata Rizka menegaskan.

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.