SURYA.CO.ID - Tak cukup membekukan izin perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, Presiden Prabowo juga meminta perusahaan-perusahaan yang melanggar itu diproses secara hukum.
Hal ini terungkap dalam saat Presiden Prabowo memimpin rapat koordinasi penanganan bencana secara virtual bersama jajaran kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Senin (7/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan telah mengamankan 138 tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Mulanya, Kapolri merinci bahwa ratusan tersangka yang ditangkap mayoritas terbukti melakukan pembakaran secara sengaja. Selain pelaku individu, kepolisian juga tengah memproses hukum sejumlah entitas bisnis.
"Ada 200 laporan polisi yang saat ini kita proses. Ada 138 tersangka yang kita amankan. 119 sengaja dan 18 lalai. Kemudian ada 8 korporasi Bapak yang kami proses," lapor Kapolri kepada Presiden.
Baca juga: Profil 5 Perusahaan yang Dibekukan Izinnya Imbas Karhutla di Kalimantan, Dipaksa Pulihkan Lingkungan
Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan bahwa puluhan perusahaan lainnya kini berada di bawah radar kepolisian.
Pihaknya sedang mendalami potensi pelanggaran pidana pada perusahaan yang sudah terkena sanksi dari pemerintah.
"Kemudian kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi, pembekuan atau pencabutan izin, apakah mereka juga melakukan pidana, Pak," urai Kapolri.
Merespons laporan tersebut, Presiden Prabowo menginstruksikan agar pengusutan kasus tidak berhenti di level lapangan.
Ia mendesak agar identitas perusahaan-perusahaan yang sedang diproses tersebut segera diserahkan kepadanya.
"Tapi tolong diselidiki terus. Dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya ya," tegas Prabowo menanggapi laporan Kapolri.
Prabowo pun mengaku tidak main-main dalam memberikan sanksi bagi korporasi pelanggar.
Ia merencanakan tindakan lintas kementerian untuk mencabut seluruh perizinan operasional dan lahan milik perusahaan yang terbukti bersalah.
"Yang 8 maupun yang 18 dan nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan dan ATR dan juga Satgas PKH untuk menilai kalau perlu kita segera cabut semuanya tuh. Semua izin-izinnya kita cabut. HGU-nya dan sebagainya," instruksinya.
Prabowo menekankan bahwa aksi merusak alam demi membuka lahan perkebunan adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi.
Ia pun menginstruksikan aparat untuk menelusuri siapa pemodal utama di balik korporasi tersebut.
"Ini sudah sudah kelewatan dan juga saya saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah membekukan izin 5 perusahaan imbas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar).
Lima perusahaan itu adalah:
1. PT Mahkota Rimba Utama
2. PT Hutan Ketapang Industri
3. PT Mayawana Persada Mas
4. PT Duta Andalan Sukses
5. PT Wana Lestari Jaya
Baca juga: Karhutla Kawah Ijen Merembet ke Jalur Pendakian, Begini Kondisinya Sekarang
Pembekuan izin lima perusahaan itu telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
Selain sanksi pembekuan izin usaha, pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan dan akan meneruskan ke proses hukum jika ditemukan indikasi pidana.
"Teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing ya untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan," kata Menteri Kehutanan Raja Antoni saat meninjau karhutla di Desa Kuala Dua, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).
Ia menyatakan, penegakan hukum yang kuat harus diterapkan beriringan dengan upaya pemadaman api.
Sebab jika terjadi pembiaran tanpa efek jera, maka kejadian yang sama dinilai bisa berulang di kemudian hari.
"Karena sekali lagi kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil ya maupun korporasi," katanya.
Pemerintah menegaskan, penegakan hukum tersebut dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif.
"Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," ungkapnya.
Berikut profil lima perusahaan tersebut:
1. PT Mahkota Rimba Utama
PT Mahkota Rimba Utama adalah perusahaan pengelola hutan alam yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Perusahaan ini memiliki luas areal PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan): 74.480 hektare.
Luas areal yang terbakar di dalam konsesi perusahaan ini tercatat mencapai sekitar 1.275,87 hektare.
2. PT Hutan Ketapang Industri
PT. Hutan Ketapang Industri (HKI) adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri karet dengan luas konsesi sebesar kurang lebih 100,000 hektar di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Saat ini HKI mengelola tanaman karet yang telah ditanam sejak tahun 2012 seluas kurang lebih 20,000 hektar.
HKI mengambil alih lahan dari PT Kertas Basuki Rachmat pada Tahun 2011, kemudian mulai melakukan pembukaan lahan serta penanaman ditahun 2012 dan masih berlanjut sampai saat ini.
Pada tahun 2020 HKI akan memasuki masa produksi dimana perkembangannya akan sejalan dengan permintaan pasar dalam dan luar negeri
3. PT Mayawana Persada Mas
PT Mayawana Persada adalah perusahaan yang fokus dalam pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan izin yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (SK Menhut) nomor 1227/MenLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021, yang dikeluarkan pada tanggal 10 Desember 2021.
Perusahaan ini mengelola area seluas 136.710 hektar.
Wilayah konsesi PT Mayawana Persada terletak di bawah Administrasi Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat, tepatnya di beberapa kecamatan dalam dua kabupaten, yaitu:
Wilayah-wilayah ini merupakan area yang dikelola oleh PT Mayawana Persada dalam rangka pengembangan Hutan Tanaman Industri (HTI).
4. PT Duta Andalan Sukses
PT Duta Andalan Sukses adalah perusahaan pemegang izin usaha pengelolaan hutan tanaman yang berlokasi di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Luas areal konsesi mencapai sekitar 31.080 hektare.
Berdasarkan data kementerian, areal yang mengalami kebakaran di konsesi perusahaan ini tercatat seluas kurang lebih 247,3 hektare.
5. PT Wana Lestari Jaya
PT Wana Lestari Jaya adalah perusahaan pemegang izin di bidang kehutanan yang berlokasi di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Luas area PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) milik perusahaan ini mencapai 29.140 hektare.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi perusahaan seluas 47,84 hektare.