Polri Tetapkan 138 Tersangka dari 200 Kasus Karhutla, 119 Diduga Sengaja Bakar Hutan
Dwi Rizki September 07, 2026 05:32 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam 200 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Dari hasil penanganan yang dilakukan Kepolisian, saat ini ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka," kata Sigit kepada wartawan, Senin (7/9/2026).

Listyo Sigit menjelaskan, dari 138 tersangka tersebut, 119 orang diduga melakukan karhutla secara sengaja, sedangkan 19 lainnya karena kelalaian. 

Para tersangka dijerat dengan sejumlah aturan, di antaranya UU tentang kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain menangani perkara perorangan, Polri juga tengah menyidik delapan korporasi. 

Sigit mengatakan, jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan.

Polri juga bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dalam penanganan kasus karhutla. 

"Kami juga menangani delapan korporasi dan kami bekerjasama dari Kemenhut dan KLH yang sebelumnya sudah memberikan sanksi administrasi pembekuan dan pencabutan terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan," ucap Sigit.

Baca juga: Klasifikasi Freight Forwarding di KBLI 2025 Dinilai Perlu Dikaji, Ini Alasannya

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan Kejaksaan siap melakukan penuntutan terhadap perkara karhutla yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan oleh Polri.

"Kami akan menunggu hasil dari selesainya ini (proses penyidikan Polri)," kata Burhanuddin.

Ia menambahkan, setelah menerima hasil penyidikan, Kejaksaan akan menganalisis dampak kerugian akibat karhutla sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum, termasuk gugatan perdata dan upaya penuntutan dalam rangka pemulihan kerugian negara akibat karhutla.

“Baru kami akan tentukan kerugian-kerugian, dan kami akan lakukan gugatan-gugatan, sambil menunggu surat kuasa khusus yang diberikan oleh Kementerian eh Kehutanan, kemudian Lingkungan Hidup, dan juga ATR/BPN," tuturnya. (m31)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.