TRIBUNGORONTALO.COM — Sebanyak 21 anggota Polda Maluku Utara dan jajaran diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman di Lapangan Apel Catur Prasetya, Sofifi, Senin (7/9/2026).
Keputusan pemberhentian 21 personel itu tertuang dalam Keputusan Kapolda Maluku Utara Nomor K321/VIII/2026 sampai dengan Nomor K341/VIII/2026 tentang PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: BGN Terpukul Kasus Keracunan MBG, 80-90 Persen Disebut karena Pelanggaran SOP
PTDH dijatuhkan sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat yang dilakukan para personel tersebut.
Di hadapan jajaran Polda Maluku Utara, Arif mengatakan pemberhentian tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin, kode etik, dan tata tertib di lingkungan Polri.
“Hari ini kita menyaksikan pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tidak dengan hormat melalui PTDH sebagai konsekuensi atas pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat memimpin apel.
Menurut Arif, keputusan tersebut bukan sesuatu yang membanggakan bagi institusi.
Ia mengaku pemberhentian terhadap 21 personel dilakukan dengan berat hati karena mereka sebelumnya merupakan bagian dari institusi Polri.
“Ini bukan suatu kebanggaan, namun sedih dan dengan sangat berat hati. Kita harus melepas rekan-rekan kita. Kita lakukan ini untuk memperbaiki institusi kita supaya kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” ucapnya.
Meski sudah tidak lagi menjadi anggota Polri, Arif menyebut para personel tersebut tetap menjadi bagian dari keluarga besar Polri.
“Mereka tetap keluarga besar kita, hanya sudah berbeda profesi. Mudah-mudahan dengan kejadian ini mereka bisa berubah menjadi lebih baik,” kata Kapolda.
Arif meminta seluruh personel Polda Maluku Utara menjadikan pemberhentian 21 anggota tersebut sebagai bahan pembelajaran dan introspeksi.
Ia mengingatkan setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolda juga menyoroti penggunaan media sosial oleh anggota Polri.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi membuat setiap personel harus semakin berhati-hati dalam menjaga nama baik pribadi maupun institusi.
Anggota diminta tidak mengunggah foto, video maupun konten yang dapat menurunkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Harus Pegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas,” tuturnya.
Arif juga mengapresiasi personel Polda Maluku Utara yang tetap menunjukkan kesetiaan, dedikasi dan integritas dalam menjalankan tugas.
“Pertahankan kualitas, dedikasi, dan disiplin. Teruslah menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional serta senantiasa menjaga kehormatan institusi,” ucapnya mengakhiri.
Berikut daftar 21 personel yang dijatuhi sanksi PTDH:
Aipda Helmi — Bintara Polres Ternate
Aipda Dedi Hendrawan Hanafi — Basikum Polres Halmahera Timur
Aipda Rusmin Sulalim — Kasium Polres Halmahera Timur
Bripka Muhammad Iksan Anwar — Ba Polres Halmahera Timur
Bripka Reyhan A Perdana — Ps Danton 4 Kompo II Yon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku Utara
Bripka Sukardi Jawa — Ba Si Dokkes Polres Kepulauan Sula
Brigpol Aldi Irwan M Haji Muhammad — Ba Polsek Pulau Moti Polres Ternate
Brigpol Riska Husnadi — Basatlas Polres Ternate
Brigpol Hairil Haji Rustam — Ba Sikum Polres Ternate
Brigpol Yosa Lase — Ba Sim TIK Polres Halmahera Timur
Briptu Iksan Marjojo — Ba Biddokkes Polda Maluku Utara
Briptu Imam Wahyu — Ba Sat Binmas Polres Pulau Morotai
Briptu Rusdi Aput — Ba Satbrimob Polda Maluku Utara
Bripda Eldem Alfatah — Ba Si Dokkes Polres Halmahera Utara
Bripda M Fiko Fataruba — Ba Sat Samapta Polresta Tidore
Bripda Dwi Rangga — Ba Dit Samapta Polda Maluku Utara
Bripda Andika Puspa Dwi Putra — Ba Ditpolairud Polda Maluku Utara
Bripda Abdul Rizal Erdan — Ba Si Dokkes Polres Halmahera Selatan
Bripda Hamdani Kahar — Ba Polres Pulau Taliabu
Brata Dandi Ahmad — Tamtama Satbrimob Polda Maluku Utara
Bratu Ruslan Rahmat Haji Alwi Anwar — Tamtama Ditpolairud Polda Maluku Utara
(*)