TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang pria di Batam berurusan dengan Polsek Nongsa setelah diduga mencuri celana panjang warga Kavling Baru, Gang Seruni, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Anggota Polsek Nongsa menangani laporan pencurian di Batam itu setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Polisi 110 pada Senin (7/9/2026) dini hari.
Laporan awal disampaikan Saimin, yang juga merupakan korban, setelah mengetahui adanya dugaan pencurian di sekitar tempat tinggalnya melalui layanan polisi 110.
Mendapat laporan tersebut, personel piket Samapta bersama piket Reskrim Polsek Nongsa langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Quick Response tersebut dilakukan sekira pukul 02.15 WIB.
Tidak berselang lama, sekira pukul 02.20 WIB, atau lima menit setelah menerima laporan, petugas tiba di lokasi yang berada di kawasan Kavling Baru, Gang Seruni I.
Setibanya di lokasi, polisi langsung memeriksa sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penanganan awal tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki yang diduga berkaitan dengan laporan pencurian.
Pria tersebut kemudian dibawa ke Polsek Nongsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan Saimin kepada polisi, kejadian bermula ketika dirinya mengetahui adanya seorang pria yang diduga mengambil barang miliknya.
Barang yang menjadi sasaran adalah satu buah celana panjang berwarna putih yang berada di depan rumah.
Celana tersebut diduga diambil oleh pelaku tanpa seizin pemiliknya.
Saimin yang mengetahui kejadian tersebut kemudian meminta bantuan kepolisian melalui layanan darurat Polisi 110.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti personel Polsek Nongsa dengan mendatangi lokasi untuk memastikan informasi yang diterima sekaligus melakukan tindakan kepolisian terhadap orang yang diduga terlibat.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi melakukan pengecekan dan dokumentasi di TKP. Petugas juga mengamankan terduga pelaku dan dibawa ke Polsek Nongsa untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara di tempat terpisah Kapolsek Nongsa, AKP Eko Chandra mengatakan, respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Eko mengatakan, setiap informasi yang diterima melalui saluran kepolisian akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," kata Eko.
Eko juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya gangguan keamanan maupun dugaan tindak pidana di lingkungan tempat tinggal.
"Layanan Polisi 110 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan informasi atau meminta bantuan kepolisian ketika membutuhkan penanganan secara cepat," tutupnya. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)