LDA Keraton Solo Tegaskan Hanya Pakubuwono XIV Hangabehi yang Berhak Gunakan Nama Raja
Putradi Pamungkas September 07, 2026 08:30 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat Jawa Tengah, KPH Eddy Wirabhumi menegaskan tidak boleh ada pihak lain yang menggunakan nama raja Keraton Kasunanan Surakarta selain Pakubuwono XIV Hangabehi.

Ia menyebut ketegasan tersebut salah satunya merujuk pada merek dagang yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Eddy menyampaikan hal itu setelah Sinuhun Hangabehi menjalani upacara kenaikan tahta pada Sabtu (5/9/2026).

Upacara tersebut melengkapi sejumlah tahapan prosesi adat yang sebelumnya telah berlangsung.

“Dengan adanya acara kemarin itu melengkapi prosesi adat dan hukum negara. Diperkuat juga oleh pendaftaran paten atas nama Sinuhun itu dari Kementerian hukum. Semua menjadi satu kesatuan,” jelasnya saat ditemui Senin (7/9/2026).

JUMENENGAN - Prosesi Jumenengan Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwono (PB) XIV digelar di Keraton Solo, Jawa Tengah, Sabtu (5/9/2026). Prosesi adat tersebut menjadi penanda naik takhtanya PB XIV Hangabehi sebagai raja baru Keraton Solo.
JUMENENGAN - Prosesi Jumenengan Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwono (PB) XIV digelar di Keraton Solo, Jawa Tengah, Sabtu (5/9/2026). Prosesi adat tersebut menjadi penanda naik takhtanya PB XIV Hangabehi sebagai raja baru Keraton Solo. (TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)

Merek SISKS Paku Buwono XIV Terdaftar di DJKI

Seperti diketahui, merek SISKS Paku Buwono XIV didaftarkan oleh seorang advokat, Arif Sahudi.

Ia mendaftarkan merek tersebut sebagai nama organisasi pameran seni untuk tujuan budaya atau pendidikan, termasuk mengatur pameran, kongres, seminar, dan konferensi untuk keperluan budaya dan hiburan.

Atas dasar pendaftaran tersebut, KPH Eddy menegaskan tidak boleh ada pihak lain yang menggunakan nama tersebut.

Pernyataan itu muncul ketika dualisme di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta masih berlangsung.

“Konsekuensi hukumnya setelah ini tidak boleh ada yang menggunakan Sri Susuhunan Pakubuwono XIV apalagi diembel-embel gelar dan jabatan,” tuturnya.

Baca juga: Jumenengan PB XIV Lengkap, LDA Keraton Solo Tegaskan Posisi Hukum Sinuhun Hangabehi

LDA Akan Cabut Gugatan Banding

Selain menegaskan penggunaan nama Pakubuwono XIV, Eddy juga menyatakan akan mencabut gugatan banding atas putusan terkait penetapan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas yang sebelumnya dimiliki Pakubuwono XIV Purboyo.

“Diperintahkan kepada tim hukum untuk mencabut gugatan Gusti Moeng atas penetapan pengadilan Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas sebagai pengganti nama menjadi KGPH Purboyo. Kita patuh pada putusan pengadilan,” ungkapnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.