SURYA.CO.ID, SURABAYA - Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Timur melibatkan Satpol PP untuk menegakkan aturan terkait sound horeg mendapat respons dari DPRD Jatim.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Sumardi, menegaskan bahwa dewan tidak keberatan dengan upaya penertiban itu selama tidak memicu gesekan di tengah masyarakat.
Ia mengingatkan agar petugas di lapangan mengedepankan pendekatan yang humanis serta menggandeng para pengusaha sound horeg dan perwakilan warga.
Baca juga: Pemprov Jatim Pertimbangkan Libatkan Satpol PP Tegakkan Aturan Sound Horeg
Sumardi menilai penegakan regulasi memang perlu dilakukan agar tidak menimbulkan gejolak sosial di lapangan.
Apalagi, Jawa Timur sebenarnya sudah memiliki acuan lewat Surat Edaran (SE) Bersama Forkopimda Jatim Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025 yang disahkan pada 6 Agustus 2025.
Dalam aturan itu, batas kebisingan telah ditetapkan maksimal 85 dB untuk kegiatan bergerak dan 120 dB untuk kegiatan statis.
"Kalau memang ada penertiban, ya tetap harus dengan cara-cara humanis dari Satpol PP, juga mungkin ada sosialisasi kepada pengusaha sound horeg," kata Sumardi saat dikonfirmasi dari Surabaya, Senin (7/9/2026).
"Intinya harus ada win-win solutions," ungkapnya.
Baca juga: Imbas Kematian 3 Warga di Festival Sound Horeg, Mengapa Batas 120 Desibel Dinilai Belum Cukup?
Di sisi lain, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menyebut opsi menerjunkan Satpol PP muncul akibat maraknya insiden yang menelan korban jiwa.
Emil menilai pelanggaran aturan masih terus terjadi di jalanan padahal dasar hukum pembatasan itu sudah disusun secara matang.
Oleh karena itu, ia mengusulkan kepada Gubernur agar Satpol PP ikut mengawal penegakan SE Bersama yang ditandatangani Gubernur, Pangdam, dan Kapolda itu.
“Kuncinya adalah penegakan aturannya, edarannya sudah ada, membatasi gitu,” kata Emil saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Senin (7/9/2026).
“Jadi edaran ini sudah disusun dengan saksama, dasar peraturannya sudah ada, ditandatangani langsung Gubernur, Pangdam, Kapolda, dan ada sanksi hukumnya juga,” ucap Emil.