TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengambil langkah untuk menyudahi polemik penyaluran bantuan sosial (bansos) yang kerap dinilai salah sasaran.
Melalui inisiatif Digitalisasi Perlindungan Sosial, data tingkat kesejahteraan masyarakat yang terangkum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan pengelompokan kemiskinan (Desil) kini dibuat lebih dinamis, akurat, dan terbuka terhadap koreksi publik.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menegaskan bahwa perombakan sistem pendataan yang digawangi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ini bertujuan agar basis data negara selaras dengan kondisi riil lapangan.
Merujuk pada Inpres Nomor 4 Tahun 2025, sistem pendataan baru ini mendobrak metode lama di mana warga hanya pasif menunggu alokasi bantuan.
"Pemerintah menyadari bahwa data sebesar dan sekompleks DTSEN memerlukan pembaruan berkelanjutan. BPS terus memperbarui DTSEN bersama dengan kementerian/lembaga terkait, serta pemerintah daerah. Di sisi lain, masyarakat tidak ditempatkan sebagai objek pasif," kata Qodari di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Untuk memastikan akurasi, kata dia, warga yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tertera atau menemukan pihak yang tak layak namun menerima bantuan kini difasilitasi untuk melakukan intervensi langsung secara digital.
"Masyarakat dapat memeriksa dan menyampaikan usulan maupun keberatan melalui mekanisme Usul-Sanggah, termasuk kanal yang disediakan Kemensos seperti Cek Bansos dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), serta kanal Cek-DTSEN yang tersedia melalui BPS sesuai mekanisme yang berlaku," jelas Qodari.
Sebagai bukti efektivitas mekanisme baru ini, Qodari mencontohkan kasus yang baru-baru ini viral menimpa Pak Timbul, seorang pengemudi becak asal Kabupaten Kulonprogo, DI Yogyakarta.
Sebelumnya, Pak Timbul secara mengejutkan masuk ke kelompok masyarakat sejahtera atau Desil 9. Lewat verifikasi dan pemutakhiran, datanya kini telah dikoreksi menjadi Desil 3 yang lebih merepresentasikan kenyataan.
"Ini membuktikan bahwa mekanisme pemutakhiran telah berjalan dan akan terus dilakukan seiring dengan dinamika kondisi kesejahteraan masyarakat yang terus berubah," ucapnya.
Di sisi lain, Qodari juga meluruskan miskonsepsi yang menganggap masuknya warga ke angka Desil tertentu akan otomatis mencabut hak mereka dari program jaring pengaman sosial.
Ia menekankan bahwa Desil murni berfungsi sebagai instrumen pemetaan, bukan vonis tunggal penentu penerimaan bansos.
"Kementerian dan lembaga penyelenggara program tetap menggunakan indikator, persyaratan, serta mekanisme masing-masing sesuai tujuan program. Karena itu, perubahan Desil seseorang tidak dapat secara otomatis dimaknai bahwa yang bersangkutan pasti kehilangan seluruh hak atas program sosial pemerintah," terangnya.
Lewat integrasi data ini, pemerintah menjadikan berbagai pro-kontra di lapangan sebagai bahan evaluasi untuk terus menyempurnakan sistem. Akurasi data tetap menjadi prioritas utama demi keadilan sosial.
"Tujuan akhirnya bukan sekadar menentukan angka Desil, tetapi memastikan bantuan negara benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan. Prinsip utama pemerintah adalah bantuan harus tepat sasaran, tetapi tidak boleh menutup mata terhadap kondisi nyata masyarakat. Pemerintah tidak ingin ada masyarakat yang berhak justru terlewat dari perlindungan sosial, dan pada saat yang sama tidak ingin bantuan jatuh kepada pihak yang sebenarnya tidak lagi membutuhkan," ujarnya.
"Digitalisasi perlindungan sosial pada akhirnya bukan sekadar soal teknologi atau perubahan angka Desil, melainkan tentang membangun sistem yang lebih adil, lebih akurat, lebih transparan, dan lebih mampu menangkap kondisi nyata masyarakat," ujarnya.
Diketahui, Timbul (49) merupakan warga Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, DIY.
Sehari-hari Timbul bekerja sebagai pengayuh becak motor (bentor) dan mencari penumpang hingga kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Penghasilannya tidak tetap dan sangat bergantung pada jumlah penumpang.
Namanya menjadi sorotan setelah status kesejahteraan keluarganya dalam DTSEN berubah dari Desil 1 menjadi Desil 9.
Perubahan itu berdampak pada akses bantuan pendidikan bagi anaknya, Luki Aryawijaya, yang diterima di jurusan Teknik Mesin Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Luki menghadapi biaya pendidikan sekitar Rp15 juta dan kesulitan memperoleh keringanan UKT maupun KIP-Kuliah karena status desil tersebut.
Kasus Timbul kemudian mendapat perhatian karena dianggap menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data kesejahteraan dengan kondisi ekonomi di lapangan.
BPS DIY melakukan verifikasi ulang dan menemukan bahwa Timbul memiliki tiga anggota rumah tangga, bekerja sebagai pengemudi bentor, memiliki usaha ternak ayam kecil, serta menempati rumah milik sendiri.
BPS menegaskan perubahan desil masih dapat dilakukan apabila hasil verifikasi menunjukkan kondisi yang berbeda dari data sebelumnya.
Kasus ini juga memicu sorotan terhadap akurasi DTSEN, khususnya karena data desil menjadi salah satu dasar dalam menentukan penerima berbagai program pemerintah.
Baca juga: Sosok Timbul, Tukang Becak di Kulon Progo yang Viral: dari Desil 1 ke 9 Kini Turun Jadi Desil 3
DPR bahkan mendorong pemerintah memperbaiki pendataan agar kesalahan klasifikasi tidak membuat masyarakat kehilangan akses terhadap bantuan sosial maupun pendidikan.