TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Telekomunikasi dengan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia (39) diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (7/9/2026).
Menariknya, menurut kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, para saksi yang dihadirkan JPU mengakui layanan internet yang disediakan terdakwa memberikan manfaat bagi masyarakat di wilayah tersebut.
"Ditanya apakah jaringan internet ini bermanfaat dan tidak bermanfaat, ia menyampaikan bermanfaat. Itu saksi Jaksa yang dihadirkan jaksa," kata Romi usai persidangan kepada TribunPadang.com.
Romi mengatakan keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang akan didalami tim penasihat hukum dalam persidangan berikutnya.
Ia menyebut pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi sendiri untuk menjelaskan manfaat layanan internet yang disediakan Yogi di wilayah terpencil dan blank spot di Kepulauan Mentawai.
Baca juga: Ayah dan Kakak Jadi Penjamin, Penahanan Yogi Terdakwa Kasus Internet di Mentawai Ditangguhkan
"InsyaAllah ke depan saksi-saksi kami akan membongkar," ujarnya.
Sidang lanjutan perkara bernomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan penuntut umum.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto, didampingi hakim anggota Ferry Hardiansyah dan Moh Ismail Gunawan.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan enam saksi yang terdiri dari anggota Polri, PNS dan wiraswasta.
Keenam saksi tersebut yakni M Farhan Yufit yang berprofesi sebagai Polri, Hardimansyah, Febriyanto, Supri Linda, Raynaldo yang merupakan wiraswasta, serta Umarudin yang berprofesi sebagai PNS.
Baca juga: ISPU Padang Capai 214, Pemko Padang Keluarkan SE Mitigasi Kabut Asap dan Bagikan 11.000 Masker
Para saksi diperiksa secara terpisah. Majelis hakim dan JPU menggali keterangan mereka terkait akses internet yang disediakan oleh Yogi.
Salah satunya Febriyanto. Dalam pemeriksaan, JPU menunjukkan sejumlah barang bukti berupa perangkat Starlink yang diduga digunakan untuk menyediakan layanan internet.
"Saudara tahu alat ini? Menghubunginya dengan kabel ya ke rumah saudara?" tanya JPU sambil memperlihatkan perangkat Starlink.
"Tahu yang mulia," jawab Febriyanto.
JPU kemudian menanyakan lokasi pemasangan perangkat tersebut.
"Saudara tahu alat ini dipasang di mana?" tanya JPU.
"Dekat rumah yang mulia," jawab Febriyanto.
"Desanya apa, kecamatan apa?" lanjut JPU.
"Kita masih satu kecamatan yang mulia, Pagai Utara," jawab saksi.
Baca juga: Penerbangan Batal Efek Erupsi GAK, Toni Rela Duduk di Lantai BIM Demi Refund Tiket dan Cari Bus AKAP
Febriyanto juga mengaku pemasangan layanan internet tersebut dilakukan secara gratis dan tidak menggunakan administrasi.
"Itu saat pemasangan apakah menggunakan administrasi? Apakah gratis?" tanya JPU.
"Gratis yang mulia," jawab Febriyanto.
JPU kemudian menanyakan kondisi jaringan internet yang diterima saksi.
"Bagaimana dengan jaringannya?" tanya JPU.
"Tergantung lokasi yang mulia," jawab Febriyanto.
Baca juga: Kualitas Udara Memburuk, Polres Tanah Datar Dorong Warga Terapkan 3R Dibanding Membakar Sampah
Dalam persidangan, JPU juga memperlihatkan sejumlah voucher internet yang dijadikan barang bukti, di antaranya voucher 10 GB.
Selain itu, JPU membawa sejumlah barang bukti lain berupa satu unit internet kit merek Starlink, satu modem Starlink, satu unit Mikrotik, satu unit converter HTB3100, satu router Ruijie Reyee, inverter low frequency, satu unit baterai merek LiFePO4, 213 lembar voucher 2 GB, 253 voucher 6 GB, 58 voucher 10 GB, dua unit router akses dan dua unit converter.
Romi mengatakan seluruh saksi yang diperiksa dalam sidang tersebut merupakan saksi yang dihadirkan JPU.
"Yang saksi dihadirkan ini kan saksi yang dihadirkan jaksa," jelasnya.
Ia menyebut tim penasihat hukum akan menghadirkan saksi dari pihaknya dalam persidangan berikutnya untuk memberikan gambaran lebih lengkap mengenai layanan internet yang disediakan Yogi.
"Jadi kita jangan menilai hukum dari bagaimana sudut pandang perkara ini. Makanya dari awal kami tim penasihat hukum, kok bagaimana penegakan hukum Indonesia, kami menyesal kemarin," katanya.
Diketahui dalam sidang yang sama, majelis hakim juga mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Yogi.
Penahanan Yogi ditangguhkan dengan jaminan orang tanpa uang. Ayah dan kakak Yogi menjadi pihak yang menjamin penangguhan tersebut.
Yogi sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air, Kota Padang, sejak 8 Juli 2026.
Majelis hakim mensyaratkan Yogi tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan wajib hadir dalam setiap persidangan.
"Terdakwa tidak melarikan diri, terdakwa tidak menghilangkan barang bukti. Terdakwa sanggup hadir pada setiap persidangan. Saudara sanggup?" tanya hakim.
"Sanggup yang mulia," jawab Yogi.
Baca juga: 2 Bulan Ditahan, Yogi Terdakwa Kasus Telekomunikasi Mentawai Dapat Penangguhan
Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU mengeluarkan Yogi dari tahanan.
Dalam perkara ini, Yogi didakwa terkait aktivitas penyediaan layanan internet di wilayah terpencil dan blank spot di Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai.
Menurut Romi, layanan internet tersebut awalnya dipasang di wisma milik orang tua Yogi pada 2024 karena keterbatasan jaringan telekomunikasi di wilayah Sikakap.
Akses internet itu kemudian dimanfaatkan masyarakat hingga sejumlah instansi pemerintah, BUMN dan kantor kepolisian setempat.
Yogi selanjutnya mendirikan PT Mentawai Network Provider sebagai badan usaha penyedia layanan internet. Perusahaan tersebut memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada 2 Oktober 2025, sementara sejumlah izin operasional pendukung disebut masih dalam proses.
Baca juga: Hukuman Penyerang Andrie Yunus Dipangkas, Menteri HAM: Kalau Terbukti, Sangat Wajar Dipecat
Kasus tersebut bergulir setelah Polres Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi Model A pada 22 Oktober 2025 terkait dugaan penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin.
Sebelumnya, eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Yogi ditolak majelis hakim melalui putusan sela pada 20 Agustus 2026.
Kuasa hukum Yogi menilai persoalan perizinan yang menjerat kliennya semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administratif, bukan langsung melalui proses pidana.(*)