Pelajar SMA Sarolangun Naik RX King Standing lalu Roda Depan Lepas, Tindakan Membahayakan
asto s September 07, 2026 09:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Aksi dua pelajar di Kabupaten Sarolangun mengendarai sepeda motor RX King sambil melakukan standing ban depan berujung kecelakaan, Senin (7/9/2026).

Roda depan dan garpu terlepas, pisah dari badan sepeda motor.

Dalam video yang beredar, terlihat sebuah sepeda motor Yamaha RX King mengalami kerusakan parah pada bagian depan.

Roda depan beserta garpu motor tampak terlepas dari bodi utama kendaraan. 

Sepeda motor itu kemudian menjadi perhatian warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Perekam video menyebut pengendara merupakan anak sekolah yang diduga kerap melakukan aksi standing di kawasan tersebut.

"Katanya setiap hari ngangkat jemping di depan puskesmas Sarolangun," ujar perekam dalam video tersebut.

Dia juga memperlihatkan kondisi sepeda motor setelah roda dan bagian garpu depannya terlepas.

"Ini baru dia kena batunya. Ngangkat motornya sampai lepas," katanya.

Dalam rekaman tersebut, sejumlah warga tampak melihat kondisi sepeda motor yang mengalami kerusakan.

Belum diketahui identitas pelajar yang mengendarai sepeda motor tersebut maupun kondisi terakhirnya setelah kejadian.

Mengapa Roda Depan Bisa Lepas Saat Standing?

Secara teknis otomotif, lepasnya roda depan saat melakukan aksi standing umumnya karena beberapa faktor.

1. Pemasangan as roda yang longgar.  Mur pengunci as roda depan tidak dikencangkan dengan torsi yang sesuai setelah modifikasi atau servis.

2. Gaya sentrifugal dan getaran tinggi. Saat roda depan diangkat dan berputar bebas di udara tanpa beban jalan, getaran ekstrem atau hentakan gas dapat membuat mur yang longgar terlepas sepenuhnya.

3. Modifikasi asal-asalan. Penggantian komponen kaki-kaki atau suspensi yang tidak standar demi estetika sering kali mengabaikan faktor keamanan (safety).

Risiko Hukum dan Keselamatan

Melakukan aksi standing di jalan umum melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya terkait pasal berkendara dengan cara membahayakan nyawa orang lain. 

Selain sanksi pidana kurungan atau denda, dampak fatalnya meliputi cedera kepala berat, cacat permanen, hingga kematian. (Tribun Jambi/Asto)

Baca juga: BKSDA Jambi Gagalkan Penyelundupan 198 Burung Tanpa Dokumen dari Kerinci

Baca juga: Jambi Top 7, Siapa Oknum BPN yang Blokir 5.506 Sertifikat Warga 7 Kelurahan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.