Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Kampus Universitas Malikussaleh (Unimal) telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi dosen yang ingin mendaftarkan diri sebagai bakal calon (balon) Rektor Unimal periode 2026-2030.
Berdasarkan ketentuan yang dipublikasikan Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Unimal, terdapat 19 persyaratan utama yang harus dipenuhi bakal calon sebelum mengikuti tahapan pemilihan.
Persyaratan tersebut mencakup kelengkapan administrasi, pendidikan dan jabatan akademik, pengalaman manajerial, kondisi kesehatan, integritas, hingga kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca juga: Bursa Rektor Memanas, Dr Mohd Heikal Daftar Balon Rektor Unimal
1. Mengisi formulir pendaftaran
Bakal calon wajib mengisi Formulir Pendaftaran Bakal Calon Rektor (F1).
2. Melengkapi seluruh dokumen pendaftaran
Bakal calon wajib melengkapi seluruh dokumen pendaftaran sesuai daftar kelengkapan dokumen pada formulir F2.
3. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Persyaratan ini dibuktikan dengan Surat Pernyataan Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa menggunakan formulir F3.
4. Bersedia dicalonkan sebagai Rektor Unimal
Bakal calon harus bersedia dicalonkan menjadi Rektor Unimal periode 2026-2030, tidak mengundurkan diri sebagai bakal calon, serta siap menerima hasil keputusan pemilihan rektor.
Pernyataan tersebut dituangkan dalam formulir F4 dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000.
5. Menyiapkan visi, misi dan rancangan kerja
Bakal calon wajib menyerahkan naskah visi, misi dan program kerja. Selain itu, wajib menyiapkan slide Power Point visi, misi dan program kerja dengan maksimal 10 slide.
6. Memenuhi ketentuan usia
Bakal calon berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor Unimal yang sedang menjabat, yaitu 22 Desember 2026.
Bukti yang diminta berupa fotokopi KTP.
7. Menyerahkan pasfoto
Calon wajib menyerahkan empat lembar pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sentimeter dengan latar belakang biru dan mengenakan jas lengkap.
8. Menyerahkan daftar riwayat hidup
Bakal calon wajib melampirkan daftar riwayat hidup menggunakan formulir F5.
9. Berpendidikan Doktor (S3)
Bakal calon wajib memiliki pendidikan Doktor atau S3.
Untuk lulusan dalam negeri, fotokopi ijazah terakhir harus dilegalisasi perguruan tinggi asal.
Sedangkan lulusan luar negeri wajib menyerahkan fotokopi ijazah dan Surat Keputusan (SK) Penyetaraan Ijazah yang dilegalisasi kementerian.
10. Memiliki jabatan akademik minimal Lektor Kepala
Bakal calon harus berstatus Pegawai Negeri Sipil dan memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala.
Dokumen yang harus dilampirkan berupa fotokopi SK pangkat terakhir dan SK jabatan akademik terakhir yang telah dilegalisasi.
11. Memiliki prestasi kerja minimal Baik
Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah harus bernilai Baik dalam dua tahun terakhir.
Bukti yang diserahkan berupa fotokopi nilai prestasi kerja dua tahun terakhir yang telah dilegalisasi.
12. Sehat jasmani dan rohani
Bakal calon harus sehat jasmani dan rohani.
Persyaratan tersebut dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dari rumah sakit pemerintah daerah yang ditandatangani pejabat berwenang.
13. Bebas narkotika
Bakal calon wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari rumah sakit pemerintah daerah atau Badan Narkotika Nasional (BNN).
14. Memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun
Bakal calon wajib memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun.
Pengalaman tersebut paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain yang setara, atau Ketua Lembaga di perguruan tinggi negeri.
Alternatif lainnya paling rendah sebagai Pejabat Eselon II.A di lingkungan instansi pemerintah.
Bukti pengalaman manajerial berupa fotokopi SK pengangkatan.
15. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari enam bulan
Bakal calon tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari enam bulan yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi.
Pernyataan tersebut dibuktikan melalui formulir F6 yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000.
16. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
Bakal calon tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Pernyataan tersebut dituangkan dalam formulir F7 dan ditandatangani di atas meterai Rp 10.000.
17. Tidak pernah dipidana penjara
Bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pernyataan tersebut dituangkan dalam formulir F8 dan ditandatangani di atas meterai Rp 10.000.
18. Menandatangani pernyataan antiplagiarisme dan Pakta Integritas
Bakal calon wajib menandatangani surat pernyataan tidak pernah melakukan plagiarisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Calon juga wajib menandatangani Pakta Integritas Pemilihan Rektor. K
edua dokumen tersebut menggunakan formulir F9 dan ditandatangani di atas meterai Rp 10.000.
19. Menyerahkan LHKPN
Bakal calon wajib telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dokumen yang diserahkan berupa print-out pelaporan terbaru dan bukti pengirimannya.
Pendaftaran Calon Rektor Bertambah
Sementara itu, bursa calon Rektor Unimal periode 2026-2030 telah diikuti lima kandidat setelah Dr Mohd Haikal SE MM, dosen FEB Unimal, menyerahkan berkas pencalonan kepada Panitia Pilrek Unimal, Senin (7/9/2026).
Mohd Haikal menjadi pendaftar kelima setelah sebelumnya Dr Mukhlis, Jullimursyida PhD, Dr Alfian, dan Dr Baidhawi lebih dahulu menyerahkan berkas pencalonan.
Kemal Fasya mengatakan calon yang telah menyerahkan berkas secara fisik masih dapat melengkapi dokumen melalui sistem online.
Batas akhir kelengkapan berkas secara online ditetapkan Kamis (10/9/2026) pukul 23.59 WIB.
“Hari ini bertambah satu orang pendaftar, sehingga menjadi lima sampai hari ini,” ujar Kemal Fasya.
Dengan demikian, hingga Senin (7/9/2026), sudah lima kandidat yang masuk dalam bursa calon Rektor Unimal periode 2026-2030.
Jumlah tersebut masih berpeluang bertambah karena pendaftaran baru ditutup pada 10 September 2026.(*)
Ini 19 Persyaratan Untuk Mendaftar Jadi Balon Rektor Unimal 2026-2030
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Kampus Universitas Malikussaleh (Unimal) telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi dosen yang ingin mendaftarkan diri sebagai bakal calon (balon) Rektor Unimal periode 2026-2030.
Berdasarkan ketentuan yang dipublikasikan Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Unimal, terdapat 19 persyaratan utama yang harus dipenuhi bakal calon sebelum mengikuti tahapan pemilihan.
Persyaratan tersebut mencakup kelengkapan administrasi, pendidikan dan jabatan akademik, pengalaman manajerial, kondisi kesehatan, integritas, hingga kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berikut 19 persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Mengisi formulir pendaftaran
Bakal calon wajib mengisi Formulir Pendaftaran Bakal Calon Rektor (F1).
2. Melengkapi seluruh dokumen pendaftaran
Bakal calon wajib melengkapi seluruh dokumen pendaftaran sesuai daftar kelengkapan dokumen pada formulir F2.
3. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Persyaratan ini dibuktikan dengan Surat Pernyataan Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa menggunakan formulir F3.
4. Bersedia dicalonkan sebagai Rektor Unimal
Bakal calon harus bersedia dicalonkan menjadi Rektor Unimal periode 2026-2030, tidak mengundurkan diri sebagai bakal calon, serta siap menerima hasil keputusan pemilihan rektor.
Pernyataan tersebut dituangkan dalam formulir F4 dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000.
5. Menyiapkan visi, misi dan rancangan kerja
Bakal calon wajib menyerahkan naskah visi, misi dan program kerja. Selain itu, wajib menyiapkan slide PowerPoint visi, misi dan program kerja dengan maksimal 10 slide.
6. Memenuhi ketentuan usia
Bakal calon berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor Unimal yang sedang menjabat, yaitu 22 Desember 2026.
Bukti yang diminta berupa fotokopi KTP.
7. Menyerahkan pasfoto
Calon wajib menyerahkan empat lembar pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sentimeter dengan latar belakang biru dan mengenakan jas lengkap.
8. Menyerahkan daftar riwayat hidup
Bakal calon wajib melampirkan daftar riwayat hidup menggunakan formulir F5.
9. Berpendidikan Doktor (S3)
Bakal calon wajib memiliki pendidikan Doktor atau S3.
Untuk lulusan dalam negeri, fotokopi ijazah terakhir harus dilegalisasi perguruan tinggi asal. Sedangkan lulusan luar negeri wajib menyerahkan fotokopi ijazah dan Surat Keputusan (SK) Penyetaraan Ijazah yang dilegalisasi kementerian.
10. Memiliki jabatan akademik minimal Lektor Kepala
Bakal calon harus berstatus Pegawai Negeri Sipil dan memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala.
Dokumen yang harus dilampirkan berupa fotokopi SK pangkat terakhir dan SK jabatan akademik terakhir yang telah dilegalisasi.
11. Memiliki prestasi kerja minimal Baik
Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah harus bernilai Baik dalam dua tahun terakhir.
Bukti yang diserahkan berupa fotokopi nilai prestasi kerja dua tahun terakhir yang telah dilegalisasi.
12. Sehat jasmani dan rohani
Bakal calon harus sehat jasmani dan rohani. Persyaratan tersebut dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dari rumah sakit pemerintah daerah yang ditandatangani pejabat berwenang.
13. Bebas narkotika
Bakal calon wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari rumah sakit pemerintah daerah atau Badan Narkotika Nasional (BNN).
14. Memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun
Bakal calon wajib memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun.
Pengalaman tersebut paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain yang setara, atau Ketua Lembaga di perguruan tinggi negeri. Alternatif lainnya paling rendah sebagai Pejabat Eselon II.A di lingkungan instansi pemerintah.
Bukti pengalaman manajerial berupa fotokopi SK pengangkatan.
15. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari enam bulan
Bakal calon tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari enam bulan yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi.
Pernyataan tersebut dibuktikan melalui formulir F6 yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000.
16. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
Bakal calon tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Pernyataan tersebut dituangkan dalam formulir F7 dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000.
17. Tidak pernah dipidana penjara
Bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pernyataan tersebut dituangkan dalam formulir F8 dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000.
18. Menandatangani pernyataan antiplagiarisme dan Pakta Integritas
Bakal calon wajib menandatangani surat pernyataan tidak pernah melakukan plagiarisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Calon juga wajib menandatangani Pakta Integritas Pemilihan Rektor. Kedua dokumen tersebut menggunakan formulir F9 dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000.
19. Menyerahkan LHKPN
Bakal calon wajib telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dokumen yang diserahkan berupa print-out pelaporan terbaru dan bukti pengirimannya.
Pendaftaran Calon Rektor Bertambah
Sementara itu, bursa calon Rektor Unimal periode 2026-2030 telah diikuti lima kandidat setelah Dr Mohd Haikal SE MM, dosen FEB Unimal, menyerahkan berkas pencalonan kepada Panitia Pilrek Unimal, Senin (7/9/2026).
Mohd Haikal menjadi pendaftar kelima setelah sebelumnya Dr Mukhlis, Jullimursyida PhD, Dr Alfian, dan Dr Baidhawi lebih dahulu menyerahkan berkas pencalonan.
Kemal Fasya mengatakan calon yang telah menyerahkan berkas secara fisik masih dapat melengkapi dokumen melalui sistem online.
Batas akhir kelengkapan berkas secara online ditetapkan Kamis (10/9/2026) pukul 23.59 WIB.
“Hari ini bertambah satu orang pendaftar, sehingga menjadi lima sampai hari ini,” ujar Kemal Fasya.
Dengan demikian, hingga Senin (7/9/2026), sudah lima kandidat yang masuk dalam bursa calon Rektor Unimal periode 2026-2030. Jumlah tersebut masih berpeluang bertambah karena pendaftaran baru ditutup pada 10 September 2026.(*)
Teks foto:
Rapat Senat Universitas Malikussaleh (Unimal) membahas proses Pemilihan Rektor periode 2026–2030 sekaligus memilih ketua Panitia Pemilihan Rektor Unimal. Foto Dok Unimal
Satu lampiran • Dipindai oleh Gmail