TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Maraknya peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi ancaman serius di wilayah hukum Kabupaten Bulungan.
Dibandingkan daerah lain di Kalimantan Utara (Kaltara), Bulungan mencatatkan luasan karhutla paling masif yang melahap ratusan hektar Areal Penggunaan Lain (APL), lahan produktif, hingga sekitar 900 hektar area swasta milik PT KIPI.
Menyikapi kondisi tersebut, Satreskrim Polresta Bulungan bergerak cepat melakukan tindakan hukum dengan mengusut 5 perkara dugaan karhutla yang terdiri dari 2 Laporan Polisi (LP) dan 3 Laporan Informasi (LPI).
Penanganan kasus ini juga melibat jajaran Polsek hingga Polda Kaltara.
Kanit 2 Satreskrim Polresta Bulungan, Ipda Alfreza Cahya Hertasmara, membeberkan pihaknya belum menetapkan tersangka maupun menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kendati demikian, kepastian peningkatan status hukum akan dilakukan dalam waktu dekat, terutama untuk kasus karhutla di SP 5 Desa Salimbatu dengan perkiraan luas lahan terbakar mencapai 3 hektar.
"Untuk tersangka belum ada yang kami tetapkan dalam kasus dugaan karhutla di Bulungan, dan belum ada yang kami naikkan sidik. Tetapi secepatnya akan kami naikkan, salah satunya yang terjadi di SP 5 Salimbatu," ungkap Ipda Alfreza Cahya Hertasmara, Senin (7/9/2026).
"Jadi sejauh ini yang berpotensi naik ke penyidikan adalah karhutla yang di SP 5 Salimbatu dengan luas lahan sekitar 3 hektar," tambahnya.
Baca juga: Polda Kaltara Selidiki Dugaan Tindak Pidana Karhutla di Mangkupadi Bulungan
Selain menyasar lahan perseorangan, dugaan karhutla di Bulungan disinyalir turut melibatkan pihak perusahaan.
Khusus untuk LP yang mengarah pada indikasi keterlibatan korporasi, penanganannya ditangani langsung oleh penyidik Polsek Tanjung Palas Timur.
Dalam proses penegakan hukum ini, Ipda Alfreza tidak menampik adanya tantangan berat di lapangan.
Kondisi titik api yang masih membara memaksa kepolisian membagi fokus antara tindakan penyelamatan dan upaya hukum.
"Ini menjadi salah satu hambatan juga, karena dengan karhutla yang masih berlangsung kami harus fokus ikut serta dalam pemadaman api, sekaligus mencari saksi-saksi, melakukan pendataan pemilik lahan beserta luasnya, serta memburu siapa pelakunya," terangnya.
Meski dihadapkan pada kendala di lapangan, Polresta Bulungan berkomitmen mengusut tuntas setiap kejadian karhutla guna memberikan efek jera bagi para pelaku.
"Ini akan menjadi fokus kami. Saya bersama tim jajaran akan melaksanakan tugas sebaik-baik mungkin dalam menangani kasus karhutla ini," kata Ipda Alfreza.
Sesuai aturan hukum yang berlaku, para pelaku pembakaran lahan terancam sanksi tegas berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
(*)
Penulis : Desi Kartika