Aksi main hakim sendiri yang diduga melibatkan Organisasi Masyarakat (Ormas) GRIB Jaya berbuntut panjang setelah memicu kekecewaan publik.
Sejumlah elemen masyarakat mendatangi Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum di Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Kedatangan mereka dilakukan untuk mendesak pemerintah segera mencabut status badan hukum Ormas GRIB Jaya.
Aliansi yang diinisiasi oleh sejumlah tokoh hukum seperti Ahmad Khozinudin dan Heru Purwanto ini menilai manuver GRIB Jaya di lapangan patut diuji secara hukum.
"Awalnya kami kira Grib Jaya hanya memegang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri. Ternyata mereka memiliki badan hukum. Namun, kelakuan mereka di lapangan sudah melewati batas wajar sebuah Ormas," ujarnya.
Desakan tersebut muncul setelah insiden pembubaran paksa demonstran di kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.
Dalam peristiwa itu, massa GRIB Jaya dituding melakukan tindakan kekerasan dan bersikap arogan terhadap peserta aksi.
Perwakilan masyarakat menilai tindakan menghalau, memaksa pulang, hingga mengejar demonstran merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan organisasi masyarakat sipil.
Mereka juga menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Berdasarkan aturan tersebut, ormas dilarang menjalankan kewenangan yang menjadi tugas aparat penegak hukum dan dapat dikenai sanksi apabila terbukti melanggar.
"Sanksinya sangat jelas tertuang di Pasal 80a, yakni pencabutan status badan hukum. Itulah mengapa kami datang ke Kementerian Hukum hari ini, karena kementerian inilah yang berwenang membina sekaligus mencabut izin Ormas yang melanggar aturan," tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kementerian Hukum menyatakan aspirasi masyarakat telah diterima dan akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
"Nanti kami akan melakukan pengkajian. Karena tadi bapak-bapak dan ibu juga menyampaikan adanya tindak pidana (kekerasan), itu adalah murni ranah penegak hukum. Silakan bapak-ibu berproses laporannya di kepolisian," jelas perwakilan Kementerian Hukum, Saud Nababan.
Namun, pemerintah menegaskan pencabutan status badan hukum tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui kajian dan proses yang melibatkan sejumlah instansi terkait.