Cegah Keracunan MBG, Pemkab Malang Bakal Beli Food Security Kit, Total Anggaran Rp 1,7 Miliar
Eko Darmoko September 07, 2026 11:00 PM

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Pemkab Malang bakal melakukan pengadaan food security kit atau alat uji cepat kandungan kimia berbahaya dalam Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya keracunan makanan pada penerima manfaat.

Bupati Malang, Muhammad Sanusi mengatakan, alat ini setidaknya diberikan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain itu sekolah penerima masing-masing satu paket.

Harapannya, sekolah bisa melakukan pengawasan dari MBG yang diterima.

"Sebelum dibagikan ke siswa, sekolah berwenang dan berhak untuk melakukan tes kepada makanan yang akan dibagikan, berbahaya atau tidak."

"Kalau tidak, maka sekolah berhak menolak," kata Bupati Sanusi saat ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (7/9/2026).

Baca juga: Bakorwil III Malang Apresiasi Polres Malang yang Sukses Ungkap Kasus Penipuan Mencatut Nama Gubernur

Rencananya, Pemkab Malang akan mengadakan sebanyak 100 food security kit.

Satu alat harganya diperkirakan senilai Rp 17 juta.

Maka, total anggaran yang dibutuhkan untuk membeli alat ini kisaran Rp 1,7 miliar.

"Ini harus diprioritaskan karena berkaitan dengan keselamatan anak-anak," imbuhnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo menambahkan, upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya keracunan pada penerima manfaat telah dilakukan.

Di antaranya, dinas kesehatan rutin melakukan monitoring dan mengontrol SPPG secara langsung.

"Setiap tahun sekitar 75 SPPG kami kontrol secara bertahap. Setiap bulan kurang lebih 4 SPPG kami kontrol secara sampling," tuturnya.

Selain itu petugas dinkes, puskesmas kini juga melakukan monitoring di SPPG yang ada di wilayah kerjanya.

Ia menyebutkan, puskesmas telah memiliki sanitarian kit untuk mengontrol higienitas makanan secara mikro.

"Alat ini untuk mengecek apakah makanan tersebut mengandung rhodamin, pengawet makanan, atau bahan berbahaya lainnya."

"Sedangkan untuk mikrobiologi harus di laboratorium," sambungnya.

Selanjutnya, untuk memastikan makanan dalam kondisi aman, dikatakan Wiyanto, SPPG harus mematuhi SOP.

Termasuk SPPG yang telah beroperasi harus mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

"Penerbitan SLHS tidak serta merta kita terbitkan karena SPPG harus memenuhi syaratnya seperti penerimaan bahan makanan, jalur pembelian bahan makanan bagaimana, kondisi dapur harus steril, air bagus, masak-masaknya juga higienis, orangnya higienis," tegasnya kepada SURYAMALANG.COM.

Baca juga: Korban Keracunan MBG di Sidoarjo Mencapai 748 Orang, 22 Siswa Masih Dirawat di Rumah Sakit

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.