Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus memperkuat perlindungan lahan pertanian untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Hingga September 2026, penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52% dari total Lahan Baku Sawah (LBS).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, penataan ruang dibutuhkan agar berbagai peruntukan lahan memiliki kepastian dan dapat dikelola secara terarah. Menurutnya, pemerintah perlu memiliki satu peta yang menjadi acuan bersama, mengingat lahan sawah nasional mencapai sekitar 7 juta hektare.
Perlindungan lahan pangan juga diperkuat melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029. Pemerintah menargetkan penetapan LP2B minimal 87% dari total LBS pada 2029.
Kebijakan perlindungan lahan sawah kemudian diperkuat melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Aturan tersebut mencakup pengendalian alih fungsi lahan sawah, penetapan peta LSD, hingga integrasi LSD dengan LP2B dan rencana tata ruang.
Menteri PKP Maruarar Sirait menilai perlindungan lahan pangan merupakan hal penting. Namun, kebutuhan tersebut harus berjalan beriringan dengan penyediaan perumahan bagi masyarakat.
“Kami tahu pangan itu nomor satu, paling penting. Kami juga tahu perumahan belum menjadi prioritas utama. Posisi kita bagaimana pangannya sukses, program perumahannya juga sukses,” ujar Menteri Maruarar, dalam Rapat Koordinasi Terbatas Finalisasi Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Senin (7/9/2026).
Ia mendorong sinkronisasi peruntukan lahan untuk pertanian, perumahan, energi, dan kebutuhan pembangunan lainnya.
“Saya lebih senang kalau boleh ditetapkan secara komprehensif. Misalnya satu kawasan, paling bagus ditetapkan saja mana yang untuk pangan, mana yang untuk perumahan dan lainnya,” katanya.
Menurut Maruarar, kepastian tata ruang sejak awal juga penting bagi dunia usaha, termasuk pengembang perumahan, agar mengetahui kawasan yang dapat dikembangkan menjadi hunian.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan penetapan LP2B menunjukkan perkembangan signifikan sepanjang 2026.
Pada Januari 2026, rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi yang telah memasukkan LP2B baru mencapai 68%. Sementara jika mengacu pada RTRW kabupaten/kota, capaian tersebut baru 41,72%.
Hingga September 2026, seluruh pimpinan pemerintah daerah telah menandatangani Surat Keputusan (SK) sementara penetapan LP2B. Secara nasional, lahan dalam SK sementara tersebut mencapai 87,52% dari total LBS.
Meski sudah melampaui target 87%, masih ada tujuh provinsi dengan capaian di bawah sasaran. Pemerintah memberikan waktu kepada daerah tersebut untuk menyelesaikan proses penetapan.
Nusron menambahkan, BPS memberi catatan agar Banten dan Bali meningkatkan capaian LP2B. Kedua daerah memiliki potensi pertanian, tetapi menghadapi tantangan akibat perkembangan kawasan industri di Banten dan kawasan pariwisata di Bali.
Dengan penataan ruang yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap perlindungan lahan pangan dapat berjalan tanpa menghambat kebutuhan pembangunan, termasuk penyediaan perumahan.