Ombudsman Didesak Periksa Dugaan Maladministrasi Polda dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Mursal Ismail September 08, 2026 12:03 AM

SERAMBINEWS.COM - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Ombudsman RI memeriksa dugaan maladministrasi Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

TAUD menilai tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan Laporan Model A maupun Laporan Model B terkait kasus tersebut.

Laporan Model A yang dibuat polisi sebelumnya telah dimenangkan dalam putusan praperadilan pada Juni 2026 dan penyidikan diperintahkan untuk dilanjutkan.

TAUD menyebut polisi telah memanggil anggota BAIS TNI yang diduga terlibat, tetapi para pelaku belum hadir untuk menjalani pemeriksaan.

TAUD meminta polisi menerbitkan panggilan kedua hingga melakukan penjemputan paksa terhadap para prajurit yang tidak memenuhi panggilan.

TAUD juga menolak penyelesaian kasus melalui peradilan militer karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Baca juga: Empat Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara, Dua Dipecat

Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta sebelumnya membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua terdakwa, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

Majelis hakim menilai keduanya masih layak dipertahankan sebagai prajurit TNI dengan mempertimbangkan potensi pembinaan, rekam jejak pengabdian, serta kondisi keluarga.
 
Kuasa hukum TAUD, Gema Gita Persada, menyebutkan, desakan tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap kinerja penyidik yang dinilai tidak serius dalam mengusut kasus Andrie.

"Sampai dengan hari ini kami tidak mendapatkan adanya perkembangan yang signifikan dari proses penanganan, baik laporan model A maupun laporan model B yang sedang berjalan di kepolisian," ujar Gema dalam konferensi pers di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

Gema mengatakan, sejak awal pihaknya memercayakan penanganan kasus tersebut kepada kepolisian agar dapat diselesaikan melalui yurisdiksi peradilan umum.

Terlebih, Laporan Model A yang dibuat langsung oleh polisi telah dimenangkan dalam putusan praperadilan pada Juni 2026. Putusan tersebut mengamanatkan agar penyidikan segera dilanjutkan.

Baca juga: Serda Edi Akui Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Tersinggung: Merasa Harga Diri TNI Dilecehkan

"Namun sejak konferensi pers terakhir di awal Agustus lalu sampai dengan hari ini tidak ada perkembangan sama sekali, nol perkembangan dari kepolisian," ujar Gema.

Selain itu, dalam Laporan Model B yang dibuat TAUD, mereka telah melaporkan seluruh pihak yang terlibat, termasuk 16 terduga pelaku di lapangan dan aktor intelektual agar bisa diadili di peradilan umum.

Menurut Gema, informasi terakhir yang diterima tim kuasa hukum Andrie hanyalah terkait kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada para anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi pelaku.

Namun, hingga kini, para pelaku masih belum hadir untuk diperiksa di Mapolda Metro Jaya.

TAUD pun menantang penyidik Polda Metro Jaya untuk berani menerbitkan panggilan kedua, bahkan melakukan penjemputan paksa terhadap para prajurit TNI AD tersebut.

"Hal itu (penjemputan paksa) sudah sering dilakukan kepada masyarakat sipil, bahkan menerobos segala ketentuan-ketentuan upaya paksa yang ada di KUHAP.

Namun apabila pelakunya merupakan anggota TNI, mengapa menjadi melunak pihak kepolisian?" kritik Gema.

Baca juga: Mahfud MD Soroti Kinerja Komnas HAM, Dinilai Kurang Aktif dalam Kasus Andrie Yunus

TAUD menyebut polisi tak berhasil menjalankan tugas utamanya sebagai aparat penegak hukum.

Gema menilai, penundaan pengusutan kasus yang berlarut-larut ini justru memberikan kesan bahwa aparat penegak hukum kebal dari penegakan hukum.

"Apabila laporan kepolisian ini tidak kunjung ada perkembangan, tidak kunjung ada progres, dapat kami katakan bahwa kepolisian bukan lagi sebagai penegak hukum, namun tidak lebih sebagai pelanggeng impunitas," ucap Gema.

TAUD juga terus menyuarakan penolakan terhadap penyelesaian kasus tersebut melalui peradilan militer.

Menurut mereka, mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan hanya menjatuhkan vonis ringan terhadap empat pelaku di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, TAUD mendesak lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI, segera memeriksa dugaan maladministrasi yang dilakukan Polda Metro Jaya.

"Kami mendesak kepada Ombudsman untuk secara aktif memeriksa segala bentuk maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus percobaan pembunuhan terhadap Andrie Yunus," tutup Gema.

2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Batal Dipecat

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus pada Jumat (4/9/2026) lalu.

Dua terdakwa yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI itu yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

Alasan pembatalan pemecatan tertuang dalam putusan banding nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.

Majelis hakim menilai Edi dan Budhi masih layak dipertahankan sebagai prajurit TNI karena memiliki potensi untuk dibina dan memperbaiki diri, serta bukan residivis.

Majelis hakim turut mempertimbangkan rekam jejak pengabdian keduanya selama menjalankan dinas sebagai prajurit TNI.

Pertimbangan lainnya adalah karena majelis hakim mencatat Andrie tidak pernah hadir dan diperiksa di persidangan, sehingga kondisi medisnya tidak diuji secara langsung melalui pemeriksaan saksi korban maupun pembuktian medis yang memadai di persidangan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi keluarga Edi dan Budhi yang masing-masing memiliki peran sebagai suami dan ayah sekaligus menjadi tulang punggung keluarga.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, majelis hakim tingkat banding menyatakan keduanya masih dapat dipertahankan sebagai prajurit TNI.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 dipandang masih dapat untuk dipertahankan sebagai Prajurit TNI," ujar Hakim di Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta. (*)

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/09/07/20410671/kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-mandek-taud-desak-ombudsman

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.