Sindikat Curanmor di Kendari dan Konawe Dibekuk Polisi, Incar Motor Tak Kunci Stang, Jual ke Unaaha
Sitti Nurmalasari September 08, 2026 12:50 AM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polresta Kendari membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial ME (26).

ME diringkus pada Minggu (6/9/2026) di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada malam hari.

Saat beraksi, ME ternyata bersama pelaku lain berinisial IL yang diringkus pada Senin (7/9/2026).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan ME merupakan sindikat yang aksi kejahatannya tersebar di wilayah hukum Kota Kendari dan Kabupaten Konawe.

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Fino warna hitam milik seorang mahasiswa berinisial NU (21)," ujar Kompol Welliwanto Malau, Senin (6/9/2026).

Baca juga: Polresta Kendari Ringkus Pelaku Curanmor 18 TKP dan Penadah, Hasil Kejahatan Buat Judol dan Sabu

"Korban kehilangan kendaraannya saat terparkir di depan indekos di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, pada Jumat (24/7/2026),” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku menjalankan modus operandinya, bersama pelaku IL berboncengan mengelilingi kawasan permukiman untuk mencari kendaraan yang menjadi sasaran.

"Saat melintas di Jalan Anawai, pelaku melihat motor korban terparkir dalam kondisi tidak terkunci stang. Pelaku kemudian mengambil kendaraan tersebut dengan cara didorong dan ditonda," jelasnya.

Tidak hanya menggasak motor, pelaku juga mengembat satu lembar STNK atas nama Ha**ina yang berada di kendaraan tersebut.

Sepeda motor curian itu kemudian dibawa dan dijual kepada seorang pria berinisial JRY di Kecamatan Unaaha seharga Rp2.000.000.

Baca juga: Polres Koltim Bekuk Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam, Gerebek Persembunyian di Konsel

Pengembangan pemeriksaan mengungkapkan bahwa aksi nekat kedua pelaku tidak hanya dilakukan di satu tempat.

Kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian motor di 18 lokasi berbeda, dengan rincian 14 TKP di wilayah hukum Polresta Kendari dan 4 TKP di wilayah Kabupaten Konawe.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti satu lembar STNK telah diamankan di Mapolresta Kendari guna proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Markas kepolisian ini berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Sementara itu, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino milik korban serta kendaraan lain hasil kejahatan pelaku masih dalam pencarian Tim URC Buser 77. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.